Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan. Namun, apa yang terjadi jika seseorang tidak melaporkan SPT selama bertahun-tahun? Apa saja sanksi yang mungkin dihadapi?
Jika tidak atau tidak pernah atau terlambat melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi maupun Badan maka akan dikenai sanksi administrasi berupa denda.
Simak Lebih lengkapnya berikut ini :
Ingatlah bahwa pajak adalah kontribusi kita untuk pembangunan negara. Mari kita patuhi kewajiban kita dan berkontribusi pada kemajuan negara kita.
Kunjungi website kami untuk mengetahui informasi terkini seputar perpajakan