Cashback dalam bentuk pemberian uang tunai tidak terhutang PPN karena uang termasuk ke dalam barang tertentu yang tidak dikenakan PPN sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 4A ayat (2) huruf d UU PPN. konsultan pajak di malang. Sehubungan dengan itu, atas pemberian cashback uang tunai tidak perlu dilakukan pemungutan PPN dan tidak perlu diterbitkan faktur pajak untuk penerima cashback.
Cashback merupakan bentuk pemotongan harga jual kepada konsumen atas pembelian suatu barang yang pemotongannya dilakukan setelah terjadinya pembayaran dalam bentuk pengembalian uang tunai. Dengan demikian, ketika penjual memberikan cashback, tidak ada penyerahan barang atau jasa melainkan penyerahan uang tunai.
Dalam UU PPN, penyerahan uang tunai bukan merupakan objek pengenaan PPN. Pada Pasal 4A ayat (2) UU No. 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah s.t.d.t.d. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU PPN) disebutkan jenis barang yang tidak dikenai PPN adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut:
- Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;
- Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, tidak termasuk hasil pertambangan batu bara;
- Uang, emas batangan, dan surat berharga.
- Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering.