Ditjen Pajak Gelontorkan Dana Rp34,34 Miliar untuk Core Tax System

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tercatat telah membelanjakan Rp34,34 miliar untuk pengembangan pembaruan Sistem Inti Administratie Perpajakan (SIAP) atau core tax administration system.

“Pada 2023, telah dilaksanakan rangkaian kegiatan pengujian [testing] dan akan dilanjutkan pada 2024,” tulis DJP dalam laporan kinerja 2023, dikutip Rabu (6/3/2024).

Realisasi tersebut mencapai 73,57% dari pagu anggaran yang ditetapkan sebesar Rp46,68 miliar. Jika dirincikan, dari anggaran yang telah terealisasi tersebut, pertama, telah dilakukan pembayaran kontrak vendor system integrator sebesar Rp2,33 miliar. 

Kedua, dilakukan embayaran kontrak konsultan Owner’s Agent–Project Management and Quality Assurance sebesar Rp29,07 miliar.

Ketiga, pembayaran kontrak konsultan Owner’s Agent–Change Management sebesar Rp2,93 miliar.

DJP menjelaskan alokasi anggaran Core Tax System yang tidak terserap disebabkan karena terdapat pergeseran penyelesaian pekerjaan System Integrator (SI) pada beberapa fase.

Hal ini mengakibatkan jadwal penyelesaian pada 2023 bergeser ke 2024. Pergeseran pun dikarenakan penyelesaian testing masih ditemukan defect atau fail.

Pada Selasa (5/3/2024), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa core tax system tersebut rencananya akan mulai terimplementasi pada pertengahan 2024.

“Tapi segala sesuatu sedang di-improve, sempurnakan, terutama dari kontraktor yang menjalankannya, making sure bahwa sistem yang dibangun sesuai dengan procurement yang kita inginkan,” katanya.

Dia menjelaskan, core tax system nantinya akan mengubah cara kerja DJP. Dalam hal ini, pegawai pajak yang mencapai 40.000 orang juga akan disiapkan sehingga sistem ini dapat berjalan baik.

———————-

Artikel berjudul “Ditjen Pajak Gelontorkan Dana Rp34,34 Miliar untuk Core Tax System
dikutip dari https://ekonomi.bisnis.com/read/20240306/259/1747108/ditjen-pajak-gelontorkan-dana-rp3434-miliar-untuk-core-tax-system