JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan bakal mendukung rencana pembangunan single profile guna mengintegrasikan data wajib pajak/wajib bayar/pengguna jasa kepabeanan dan cukai.
Untuk diketahui, rencana pembangunan single profile itu menjadi salah satu arah kebijakan intensifikasi maupun ekstensifikasi penerimaan negara pada Rencana Strategis (Renstra) Kemenkeu 2025—2029. Rencana itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/2025 yang diteken Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa pada Oktober 2025.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Rosmauli menyatakan pihaknya berkomitmen mendukung salah satu rencana strategis kementerian.
“Untuk keperluan pembuatan single profile, data yang diperlukan dari DJP tentunya sesuai dengan profile apa yang akan dibangun. DJP berkomitmen untuk mendukung pembangunan single profile,” ujarnya kepada Bisnis, Selasa (11/11/2025).
Namun demikian, Rosmauli enggan memerinci lebih lanjut terkait dengan progres pembangunan single profile itu. Dia mengatakan, integrasi basis data pajak, bea cukai maupun kementerian/lembaga lain akan dikoordinasikan oleh Badan Teknologi, Informasi dan Intelijen Keuangan (BATII) Kemenkeu.
Bisnis sudah mencoba menghubungi Kepala BATII Suryo Utomo untuk meminta konfirmasi dan penjelasan lebih lanjut. Namun, belum ada respons yang diberikan sampai dengan berita ini dimuat.
Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah berencana untuk menggali potensi penerimaan negara dengan intensifikasi dan ekstensifikasi melalui empat strategi. Pertama, optimalisasi pemanfaatan data dalam rangka penggalian potensi perpajakan dan PNBP.
Kedua, integrasi basis data penerimaan negara antarunit di Kemenkeu dan antarkementerian melalui single profile wajib bayar/wajib pajak/pengguna jasa kepabeanan dan cukai.
Ketiga, penggalian potensi sumber-sumber penerimaan baru antara lain pajak karbon, pajak ekonomi digital, objek cukai baru, dan PNBP.
Keempat, penguatan program intensifikasi bea masuk untuk melindungi industri dalam negeri dan bea keluar untuk mendukung hilirisasi berbasis SDA.
Apakah Single Profile sama dengan Single Identity Number?
Kepala Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menduga ide pembangunan single profile ini berbeda dengan single identity yang pernah diusung Kemenkeu beberapa tahun lalu.
Adapun, single identity number (SIN) membantu otoritas pajak memetakan sektor mana yang belum tersentuh pajak atau celah dalam perpajakan. Caranya dengan menggunakan konsep link and match SIN pajak, yang dinilai akan mampu menyediakan data wajib pajak (WP) yang belum membayar kewajiban perpajakannya.
“Dahulu itu single identity, ada kemungkinan berbeda dengan konsep single profile,” terang Fajry kepada Bisnis, Selasa (11/11/2025).
Fajry menyayangkan bahwa integrasi basis data single profile ini belum menjadi kebijakan konkret seperti integrasi nomor induk kependudukan dengan nomor pokok wajib pajak (NPWP). Dia menilai harusnya integrasi basis data antarunit di Kemenkeu sudah lebih cepat dibandingkan dengan NIK dan NPWP, lantaran NIK berada di bawah koordinasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan NPWP di bawah Kemenkeu.
“Agak ironis memang, ketika NIK dengan NPWP sudah diintegrasikan, tetapi ‘single profile‘ antar dua otoritas di bawah Kemenkeu masih dalam bentuk arah kebijakan,” terang Fajry.
———————-
Artikel berjudul “Ditjen Pajak Siap Dukung Proyek Single Profile dengan Bea Cukai Cs
“ dikutip dari https://ekonomi.bisnis.com/read/20251111/259/1928010/ditjen-pajak-siap-dukung-proyek-single-profile-dengan-bea-cukai-cs





