DJP dan Kejaksaan Ungkap Skema Pencucian Uang Terpidana Pajak Rp58,2 Miliar

JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat bersama Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh terpidana TB, pelaku penggelapan pajak yang telah divonis bersalah. Kasus ini kini resmi dibawa ke pengadilan.

Terpidana TB diketahui menjalankan berbagai skema pencucian uang atas hasil tindak pidana di bidang perpajakan, antara lain dengan menempatkan uang tunai ke sistem perbankan, mengonversi ke mata uang asing, mentransfer dana ke luar negeri, serta membelanjakannya dalam bentuk aset.

Sebagai bagian dari proses hukum, aset senilai sekitar Rp58,2 miliar yang diduga berasal dari tindak pidana pajak telah dilakukan pemblokiran dan penyitaan, meliputi uang dalam rekening bank, obligasi, kendaraan, apartemen, dan bidang tanah.

TB sebelumnya terbukti sebagai salah satu beneficial owner dari Wajib Pajak PT UP. Berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 5802 K/Pid.Sus/2024 tertanggal 19 September 2024. TB dijatuhi hukuman penjara tiga tahun dan denda sebesar Rp634,7 miliar.

Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) setelah MA membatalkan vonis bebas pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tertanggal 3 Agustus 2023. Pengungkapan kasus TPPU menjadi tindak lanjut dari vonis tersebut, menyusul penelusuran aset hasil kejahatan pajak yang dilakukan lintas yurisdiksi.

DJP menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi lintas lembaga penegak hukum, dengan melibatkan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kepolisian (Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri), serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Upaya itu turut didukung Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Kementerian Hukum dan HAM RI. Selain itu, DJP juga berkoordinasi dengan otoritas perpajakan dari Singapura, Malaysia, British Virgin Islands, dan sejumlah negara lainnya, mengingat adanya transaksi keuangan lintas negara dalam perkara ini.

Untuk menindaklanjuti hasil penyidikan, DJP menempuh mekanisme Mutual Legal Assistance (MLA) atau Timbal Balik dalam Masalah Pidana dengan pemerintah Singapura. Langkah ini ditempuh untuk meminta penyitaan aset dan dana yang diduga disembunyikan oleh terpidana TB di luar negeri.

Mekanisme MLA tersebut menjadi bagian dari upaya penegakan hukum lintas yurisdiksi sekaligus memperkuat kerja sama internasional dalam pemulihan aset negara yang berasal dari tindak pidana perpajakan.

DJP menegaskan, kolaborasi penegakan hukum ini merupakan bentuk komitmen menjaga penerimaan negara dan menegakkan keadilan bagi wajib pajak yang patuh. 

“Tidak ada ruang bagi pelaku tindak pidana pajak untuk menikmati hasil kejahatannya, dan seluruh langkah penegakan hukum ini diambil demi memastikan sistem perpajakan yang adil, transparan, dan berintegritas,” ujar Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Jakarta Pusat Muktia Agus Budi Santosa dalam keterangannya, Jumat (31/10/2025).

———————-

Artikel berjudul “DJP dan Kejaksaan Ungkap Skema Pencucian Uang Terpidana Pajak Rp58,2 Miliar
dikutip dari https://ekonomi.bisnis.com/read/20251101/259/1925261/djp-dan-kejaksaan-ungkap-skema-pencucian-uang-terpidana-pajak-rp582-miliar