JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak alias Ditjen Pajak (DJP) sedang menyusun peraturan menteri keuangan baru untuk menampung perubahan skema pertukaran informasi keuangan dalam amandements to the common reporting standard alias CRS OECD.
Rencana perubahan beleid itu dilakukan melalui perubahan ketiga PMK No.70/2017 yang mengatur tentang petunjuk teknis mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Salah satu poinnya adalah memasukkan data transaksi dari produk uang elektronik tertentu sebagai bagian dari informasi keuangan yang dipertukarkan dengan yurisdiksi asing.
Adapun common reporting standard kalau melansir laman resmi DJP adalah standar internasional yang mewajibkan yurisdiksi untuk memperoleh informasi dari lembaga keuangan mereka dan mempertukarkan informasi tersebut secara otomatis dengan yurisdiksi lain secara periodik setiap tahun.
CRS menetapkan informasi rekening keuangan yang akan dipertukarkan, lembaga keuangan yang diwajibkan untuk menyampaikan laporan yang berisi informasi keuangan, cakupan jenis-jenis rekening keuangan dan wajib pajak, serta prosedur identifikasi rekening keuangan (due diligence procedures) yang wajib dilaksanakan oleh lembaga keuangan.
Otoritas pajak, untuk menyesuaikan dengan standar yang baru, akan menambah dan memasukkan sejumlah poin perubahan. Pertama, menambahkan cakupan rekening keuangan yang dilaporkan yang mencakup produk uang elektronik tertentu (Specified Electronic Money Products) dan mata uang digital bank sentral.
Kedua, pengaturan untuk mencegah duplikasi pelaporan AEOI CRS dan Crypto-Asset Reporting Framework (CARF). Ketiga, penyempurnaan aspek pelaporan, meliputi penguatan prosedur identifikasi rekening keuangan; penambahan jenis rekening keuangan yang dikecualikan; penambahan informasi yang dilaporkan.
Penambahan informasi seperti yang disebut dalam poin nomor tiga mencakup tentang informasi apakah Lembaga Jasa Keuangan, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dan Entitas Lain telah menerima pernyataan diri yang valid (valid self-certification) atas pemegang rekening keuangan dan pengendali entitas (controlling person)
Kemudian, informasi peran yang diemban oleh pemegang penyertaan dalam ekuitas (equityinterest) pada Entitas Investasi yang merupakan entitas nonbadan hukum (legal arrangement); informasi prosedur identifikasi rekening keuangan sebagai Rekening Keuangan Lama atau Rekening Keuangan Baru; informasi jenis rekening keuangan yang dilaporkan merupakan rekening simpanan, rekening kustodian, kontrak asuransi, atau penyertaan dalam ekuitas atau utang (equity interest atau debt interest).
Sedangkan yang terakhir adalah informasi rekening keuangan yang merupakan rekening keuangan bersama (joint account) serta jumlah pemegang rekening keuangan dari rekening keuangan bersama dimaksud; penyesuaian informasi terkait peran pengendali entitas (controlling person) menjadi informasi yang harus dilaporkan.
Keempat, penyesuaian format laporan AEOI CRS untuk mengakomodasi informasi yang harus dilaporkan berdasarkan Amended CRS sesuai format dalam Amended CRS XML Schema: User Guide for Tax Administrations yang diterbitkan oleh OECD.
———————-
Artikel berjudul “DJP Revisi Regulasi AEOI, Data Uang Elektronik Bakal Dipertukarkan dengan Asing!
“ dikutip dari https://ekonomi.bisnis.com/read/20251105/259/1926280/djp-revisi-regulasi-aeoi-data-uang-elektronik-bakal-dipertukarkan-dengan-asing




