Ketentuan Pajak Koperasi

Sampai saat ini, banyak masyarakat yang masih mempercayakan penyimpanan dana mereka di koperasi. Hal ini tidak terlepas dari kenyataan bahwa koperasi dipandang lebih dekat dengan masyarakat dan mengedepankan prinsip gotong royong. Meskipun demikian, koperasi tetap merupakan badan usaha yang harus mematuhi ketentuan pajak. Mari kita lihat penjelasan lebih lanjut mengenai ketentuan pajak yang harus dipatuhi!

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, koperasi diartikan sebagai badan usaha yang anggotanya merupakan perorangan atau badan hukum dan kegiatannya berlandaskan prinsip koperasi yang bertujuan untuk menggerakkan ekonomi kerakyatan berdasarkan asas kekeluargaan.

Kewajiban Pajak Bagi Koperasi:

Ada beberapa Kewajiban atau ketentuan Pajak bagi Koperasi yang harus sobat pajak tau, diantara nya:

  1. PPh Pasal 21: dikenakan atas penghasilan orang pribadi dari pekerjaan ataupun jasa.
  2. PPh Pasal 23: dikenakan atas penghasilan yang diberikan pada wajib pajak dalam negri.
  3. PPh Badan: koperasi memiliki kewajiban PPh badan diakhir tahun.
  4. Pejak penghasilan final: jika koperasi melakukan transaksi yang dikenakan PPn final.
  5. Pajak pertambahan nilai (PPN): jika koperasi menyediakan barang dan jasa dan telah dikukuhkan sebagai PKP.

Penghasilan Anggota Koperasi:

Aturan pajak yang dikenakan untuk koperasi dapat dilihat dari dua sisi, yakni dari sisi anggota koperasi dan koperasi itu sendiri. Berikut pembahasan lengkapnya.

  1. Bunga simpanan koperasi. Bunga ini didapat oleh anggota karena menyetorkan simpanan wajib dan simpanan sukarela. Jumlah bunga yang diberikan biasanya disepakati terlebih dahulu pada saat pendaftaran anggota. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2009 mengenai PPh untuk bunga simpanan yang didapat anggota perorangan koperasi. Besaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang dipotong adalah 0% untuk bunga simpanan sampai dengan Rp240.000 per bulan. Jika jumlah bunga simpanan melebihi Rp240.000 per bulan, maka akan dikenakan tarif sebesar 10%. Pemotongan dilakukan oleh pihak koperasi.
  2. Sisa Hasil Usaha (SHU). Sementara itu, SHU kini tidak lagi menjadi objek dari pajak penghasilan. Hal ini sesuai dengan perubahan UU Pajak Penghasilan melalui UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Sebelumnya, SHU dikenakan tarif pajak sebesar 10% dari jumlah bruto.