Ketentuan PPN atas Booking Fee Kendaraan dan Barang

  1. Saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak;
  2. Saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;
  3. Saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau
  4. Saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Booking fee bisa dikategorikan sebagai bagian dari uang muka. Booking fee dapat dianggap sebagai uang muka apabila uang yang telah diberikan kepada showroom tersebut tidak dapat dikembalikan. Akan tetapi, apabila uang tersebut nantinya dikembalikan kepada pembeli maka dapat dikategorikan sebagai utang. konsultan pajak di malang.

Sedangkan uang muka merupakan uang yang dibayarkan pada saat awal kerja sama. Uang muka umumnya dibayarkan sebelum terjadinya penyerahan barang. Dalam ketentuan pajak, apabila barang yang diperjualbelikan adalah Barang Kena Pajak (BKP), saat penyerahan uang muka tersebut harus dipungut PPN dan dibuatkan faktur pajaknya. Pemungutan PPN atas uang muka diatur di dalam Pasal 11 ayat (2) UU No. 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah s.t.d.t.d. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU PPN).

Dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak atau dalam hal pembayaran dilakukan sebelum dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, saat terutangnya pajak adalah pada saat pembayaran. (Pasal 11 ayat (2) UU PPN),

Dan, ketentuan faktur pajak atas uang muka diatur dalam Pasal 13 ayat (1a) UU PPN.

Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat pada:

  1. Saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak;
  2. Saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;
  3. Saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau
  4. Saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Booking fee bisa dikategorikan sebagai bagian dari uang muka. Booking fee dapat dianggap sebagai uang muka apabila uang yang telah diberikan kepada showroom tersebut tidak dapat dikembalikan. Akan tetapi, apabila uang tersebut nantinya dikembalikan kepada pembeli maka dapat dikategorikan sebagai utang. konsultan pajak di malang.

Sedangkan uang muka merupakan uang yang dibayarkan pada saat awal kerja sama. Uang muka umumnya dibayarkan sebelum terjadinya penyerahan barang. Dalam ketentuan pajak, apabila barang yang diperjualbelikan adalah Barang Kena Pajak (BKP), saat penyerahan uang muka tersebut harus dipungut PPN dan dibuatkan faktur pajaknya. Pemungutan PPN atas uang muka diatur di dalam Pasal 11 ayat (2) UU No. 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah s.t.d.t.d. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU PPN).

Dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak atau dalam hal pembayaran dilakukan sebelum dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, saat terutangnya pajak adalah pada saat pembayaran. (Pasal 11 ayat (2) UU PPN),

Dan, ketentuan faktur pajak atas uang muka diatur dalam Pasal 13 ayat (1a) UU PPN.

Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat pada:

  1. Saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak;
  2. Saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;
  3. Saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau
  4. Saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.