Konsekuensi atas Faktur Pajak Fiktif

  1. Menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya; atau
  2. Menerbitkan faktur pajak tetapi belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak

Faktur pajak yang dibuat berdasarkan transaksi yang tidak sebenarnya (fiktif) dapat dikategorikan sebagai Faktur Pajak Tidak Sah. konsultan pajak di malang. Berdasarkan pengertian dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-17/PJ/2018, Faktur Pajak Tidak Sah adalah Faktur Pajak yang diterbitkan tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dan/atau Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Pengusaha yang belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Penerbitan Faktur Pajak fiktif ini pasti ada konsekuensinya. Berdasarkan Pasal 39A UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.t.d. Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU KUP), setiap orang yang dengan sengaja melakukan pernerbitan Faktur Pajak fiktif akan dikenakan sanksi pidana. Setiap orang yang dengan sengaja:

  1. Menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya; atau
  2. Menerbitkan faktur pajak tetapi belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak

Faktur pajak yang dibuat berdasarkan transaksi yang tidak sebenarnya (fiktif) dapat dikategorikan sebagai Faktur Pajak Tidak Sah. konsultan pajak di malang. Berdasarkan pengertian dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-17/PJ/2018, Faktur Pajak Tidak Sah adalah Faktur Pajak yang diterbitkan tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dan/atau Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Pengusaha yang belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Penerbitan Faktur Pajak fiktif ini pasti ada konsekuensinya. Berdasarkan Pasal 39A UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.t.d. Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU KUP), setiap orang yang dengan sengaja melakukan pernerbitan Faktur Pajak fiktif akan dikenakan sanksi pidana. Setiap orang yang dengan sengaja:

  1. Menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya; atau
  2. Menerbitkan faktur pajak tetapi belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak