JAKARTA – Platform X kembali heboh dengan laporan warganet soal pengenaan bea masuk sebesar 30% atas peti mati jenazah dari Penang, Malaysia ke Indonesia. Warganet tersulut dan turut mempertanyakan hal tersebut kepada Bea Cukai. Faktanya seperti apa soal peti jenazah?
“Kemarin ngelayat ayahnya teman, almarhum meninggal di Penang. Teman ini cerita kalau di airport dia harus bayar bea cukai 30% dari harga peti jenazah ayahnya, dianggap barang mewah! Ya peti memang tidak murah, tapi Ga ada waktu debat dan nunggu viral kan. Terlalu,” cuit @ClarissaIcha pada Sabtu (11/5/2024), pagi.
Cuitan yang telah dilihat hingga 2,7 juta kali tersebut mendapat berbagai respon dari warganet. Sebut saja pemilik akun @sufisijawara yang menduga adanya oknum bea cukai yang melakukan kecurangan.
“Dibohongin ini [mungkin] sama orang BC. Peti jenazah atau abu jenazah sudah sejak lama dibebaskan dari bea masuk. Coba temannya tau ga nama petugasnya atau di jam berapa kedatangannya biar bisa dicek di CCTV,” cuitnya.
Sementara itu, akun resmi X bea cukai @bravobeacukai menegaskan bahwa untuk pengiriman peti jenazah mendapatkan pembebasan bea masuk. Apabila terdapat tagihan lain, otoritas perlu memastikan lebih lanjut asal usul tagihan karena dalam hal pengiriman peti jenazah juga melibatkan pihak lain.
Di sisi lain, Staf Khusus Menteri Keuangan bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prasotow pun ikut menjembatani penyelesaian isu ini.
Pada Sabtu sore, dirinya membagikan beberapa bukti invoice dan permohonan pengeluaran jenazah yang standar dipakai di cargo jenazah Bandara Soekarno-Hatta.
Tercantum bahwa bea masuk, cukai, dan pajak dalam rangka impor tertulis Rp0 alias bebas bea masuk.
Sementara terdapat biaya yang ditagihkan kepada importir, dari penyedia jasa layanan kedukaan dari Gateaway Human Remains. Dalam hal ini, Prastowo membagikan invoice adanya tagihan senilai Rp2,5 juta atas penerimaan jenazah dari luar negeri.
Di sisi lain, Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar menegaskan bahwa pernyataan pada cuitan tersebut dipastikan tidak benar.
Setelah dilakukan penelusuran, atas pengiriman peti jenazah dan jenazah dari Penang, tidak ada yang ditagih atau dipungut bea masuk ataupun pajak dalam rangka impor.
“Perlu diketahui bahwa atas pengiriman jenazah dari luar negeri ke Indonesia tidak dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor,” ujar Encep dalam keterangan resmi, dikutip Minggu (12/5/2024).
Pembebasan bea masuk atas peti mati jenazah sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 138/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Peti Atau Kemasan Lain yang Berisi Jenazah atau Abu Jenazah.
Dalam beleid tersebut, disebutkan bahwa peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah adalah peti atau kemasan dengan tidak memandang jenis atau komposisi, yang digunakan untuk menyimpan jenazah atau abu jenazah bagi keperluan pengangkutan ke dalam daerah pabean Indonesia, diberikan pembebasan bea masuk.
Atas penjelasannya dari bea cukai di akun X, pemilik akun yang melaporkan hal ini hanya membalas terima kasih atas penjelasan tersebut.
Sementara pada Minggu pagi, Stafsus Prastowo meminta pemilik akun tersebut untuk memberikan penjelasan tambahan untuk mengungkapkan kebenaran yang terjadi.
“Mbak @ClarissaIcha kami masih menunggu iktikad baiknya untuk memberikan penjelasan tambahan ya. Sejak kemarin teman2 BC jg sdh berusaha meminta penjelasan Anda. Respon Anda sangat normatif dan jauh dari upaya mengungkap fakta yang sebenarnya. Mohon tidak menyebarkan hoaks,” tulis Prastowo.
———————-
Artikel berjudul “Kronologi Peti Mati Jenazah kena Bea Masuk 30%, Ini Faktanya
“ dikutip dari https://ekonomi.bisnis.com/read/20240512/259/1764629/kronologi-peti-mati-jenazah-kena-bea-masuk-30-ini-faktanya