Pajak Bumi dan Bangunan jadi Penyumbang Terbesar PAD Kota Palembang

PALEMBANG— Pajak bumi dan bangunan (PBB) dilaporkan menjadi sumber penerimaan terbesar dalam capaian pendapatan asli daerah atau PAD Kota Palembang. 

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang Marhaen mengatakan bahwa PBB menjadi penyumbang utama dengan capaian per 11 November 2025 senilai Rp246 miliar atau 74,57% dari target. 

Apabila dilihat dari capaian keseluruhan pajak daerah Kota Palembang yang sebesar Rp1,3 triliun, maka PBB menyumbang sekitar 18,9%. 

“Secara keseluruhan pajak daerah kita sudah mencapai 72,55% dari total target Rp1,8 triliun. Dan dari 14 jenis pajak, PBB menjadi penyumbang terbesar,” ujarnya, Rabu (12/11/2025). 

Kendati belum mencapai target, tetapi dia optimistis mampu mengejar itu di sisa dua bulan terakhir tahun ini. Keyakinan itu didorong oleh program pemutihan yang mencakup penghapusan pokok dan denda PBB tahun 2002–2019 hingga 100%, serta potongan 50% untuk tahun 2020–2024 dengan syarat pembayaran PBB tahun 2025. 

“Penghapusan denda atau pemutihan yang kami jalankan sangat membantu masyarakat. Program ini berlaku hingga 30 Desember 2025,” jelasnya. 

Senada, Sekretaris Daerah Kota Palembang Aprizal Hasyim turut meyakini mampu mengejar target di sisa waktu yang sekitar 40 hari. “Dengan strategi yang tepat, seperti program pemutihan, saya optimistis target bisa tercapai,” ujarnya.

Adapun dari data Bapenda, jumlah wajib pajak di Kota Palembang saat ini sebanyak 374.826 SPT, sedangkan target realisasi PAD dari PBB dipatok sebesar Rp264 miliar.

———————-

Artikel berjudul “Pajak Bumi dan Bangunan jadi Penyumbang Terbesar PAD Kota Palembang
dikutip dari https://sumatra.bisnis.com/read/20251112/534/1928299/pajak-bumi-dan-bangunan-jadi-penyumbang-terbesar-pad-kota-palembang