Pajak Bunga Simpan Pinjam Koperasi

Pajak koperasi merupakan pajak yang dikenakan ataupun yang harus dikelola subjek pajak badan usaha dalam bentuk koperasi. Sedangkan pengertian koperasi adalah sebuah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan (Pasal 1 Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian).

Merujuk pada PP No. 15 Tahun 2009, Penghasilan dalam bentuk bunga simpanan merupakan imbalan berbentuk bunga simpanan yang didapatkan oleh anggota koperasi dan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) yang bersifat final.

Besarnya Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah:

  • 0% (nol persen) untuk penghasilan berupa bunga simpanan sampai dengan Rp240.000,00 (dua ratus empat puluh ribu rupiah) per bulan
  • 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto bunga untuk penghasilan berupa bunga simpanan lebih dari Rp240.000,00 (dua ratus empat puluh ribu rupiah) per bulan.

    Koperasi yang membayarkan bunga simpanan kepada anggotanya yang merupakan orang pribadi, wajib memotong Pajak Penghasilan final sesuai dengan aturan yang berlaku pada saat pembayaran dilakukan.

    Contoh Perhitungan Pajak Bunga Simpanan

    Agar lebih mudah untuk memahami pengenaan pajak bunga simpanan, berikut contoh perhitungannya:

    a. Pada bulan Februari, bunga yang dibayarkan oleh Koperasi AAA sebesar Rp235.000. Bunga tersebut dibayarkan kepada Tuan B selaku anggota koperasi untuk Masa Pajak bulan sebelumnya. Maka, besar PPh terutang untuk bulan Januari adalah:

    PPh terutang = Tarif x Bunga simpanan

    = 0% x Rp235.000

    = Rp0

    b. Pada bulan Mei, Tuan C mendapatkan total bunga simpanan sebesar Rp700,000 dari Koperasi AAA.

    Adapun rincian bunga simpanan Tuan C sebagai berikut:

    • Bulan Januari Rp275.000
    • Bulan Februari Rp200.000
    • Bulan Maret Rp100.000
    • Bulan April Rp125.000

    Dari keempat rincian tersebut, hanya pada bulan Januari saja yang nominal pembayaran bunganya lebih dari Rp240.000.

    Dengan demikian, besar PPh untuk bunga simpanan yang harus dipotong oleh Koperasi AAA pada bulan Januari sebesar:

    PPh 10% x Rp275.000 = Rp27.500

    Besar bunga simpanan pada bulan Februari, Maret, dan April masing-masing  kurang dari Rp240.000, sehingga tarif yang dikenakan sebesar 0%. Dengan demikian, Pajak Koperasi berupa PPh bunga simpanan pada bulan Februari, Maret, dan April yang harus dipotong oleh Koperasi AAA sebesar Rp0.

    Sebagai kesimpulan, pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga simpanan di koperasi merupakan kewajiban yang harus dipatuhi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pemahaman yang baik mengenai tarif dan perhitungan pajak bunga simpanan ini penting bagi koperasi dan anggotanya, agar proses pemotongan pajak bunga simpanan berjalan dengan tepat dan sesuai ketentuan. Dengan demikian, koperasi dapat menjalankan fungsinya sebagai badan usaha yang tidak hanya berorientasi pada kesejahteraan anggotanya, tetapi juga taat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.