Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus berinovasi dalam upaya meningkatkan efisiensi dan efektivitas administrasi perpajakan di Indonesia. Langkah terbaru yang diambil adalah penerbitan Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) yang mengatur penahapan implementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai pengganti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kebijakan ini diharapkan dapat menyederhanakan proses perpajakan dan mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.
A. Definisi
- Wajib Pajak: Orang pribadi atau badan yang memiliki hak dan kewajiban perpajakan.
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP): Nomor identitas bagi Wajib Pajak untuk administrasi perpajakan.
- Penduduk: Warga Negara Indonesia dan orang asing yang tinggal di Indonesia.
- Nomor Induk Kependudukan (NIK): Nomor identitas unik bagi penduduk Indonesia.
- Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU): Nomor identitas untuk tempat usaha yang berbeda dari tempat tinggal Wajib Pajak.
- Pihak Lain: Badan atau instansi pemerintah yang menggunakan NPWP dalam layanannya.
B. Penggunaan Identitas dalam Administrasi Perpajakan
Mulai 1 Juli 2024, penggunaan NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan NITKU akan diimplementasikan secara bertahap untuk memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi wajib pajak dan pihak lain. Setiap pihak diharapkan memanfaatkan waktu yang cukup untuk menyiapkan sistem administrasi yang diperlukan guna mendukung perubahan ini.
Layanan administrasi yang menggunakan identitas ini mencakup pendaftaran Wajib Pajak, akun profil DJP Online, konfirmasi status Wajib Pajak, penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT yang meliputi eBupot 21/26, eBupot Unifikasi, dan eBupot Instansi Pemerintah, serta pengajuan keberatan (e-Objection).
Jenis layanan administrasi tersebut akan ditambah dan diumumkan secara bertahap.Layanan lain di luar poin 2 dan 3 masih menggunakan NPWP 15 digit (Billing, eFaktur, dsb).
C. Kesiapan Sistem Administrasi Pihak Lain
Jika sistem administrasi pihak lain belum siap, mereka menggunakan NPWP 15 digit sampai 31 Desember 2024.
D. Penyesuaian Dokumen Perpajakan
Dokumen perpajakan akan disesuaikan untuk mencantumkan NPWP 15 digit dan NIK sebagai NPWP atau NPWP 16 digit dan NITKU.Dokumen perpajakan dengan format NPWP 15 digit yang diterbitkan sejak 1 Juli 2024 memiliki kekuatan hukum yang sama dengan dokumen baru (dengan NIK/NPWP 16 Digit).Contoh format penyesuaian pada ayat 1 terlampir dalam peraturan ini.
E. Pendaftaran NPWP
- Wajib Pajak pribadi penduduk diaktivasi NIK sebagai NPWP dan diberikan NPWP 15 digit.
- Wajib Pajak pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah diberikan NPWP 15 dan 16 digit.
- Wajib Pajak cabang diberikan NPWP 15 digit dan NIK atau NPWP 16 digit dari pusat, serta NITKU.
F. Berlaku
Peraturan ini mulai berlaku pada 1 Juli 2024, sebagaimana tercantum dalam Pasal 6 PER-6/PJ/2024, yang dikutip pada Senin (1/7/2024).
Dengan adanya kebijakan baru ini, DJP menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan sistem perpajakan yang lebih mudah, efisien, dan transparan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Implementasi penggunaan NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan NITKU diharapkan tidak hanya memberikan kemudahan administrasi tetapi juga meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Langkah ini merupakan bagian dari upaya DJP untuk terus beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat yang semakin dinamis.