BALIKPAPAN — Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara telah melimpahkan tersangka kasus pidana perpajakan ke Kejaksaan Negeri Bontang pada 7 November 2025, dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp604,97 juta.
Tersangka berinisial TW (47), direktur PT SEE yang bergerak di bidang perdagangan bahan bakar solar industri, diduga kuat menggunakan faktur pajak tanpa dasar transaksi sebenarnya (TBTS) sepanjang periode Januari 2018 hingga Desember 2019.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara, Teddy Heriyanto menyatakan modus operandi tersangka adalah memperoleh faktur pajak pembelian dari sejumlah perusahaan tanpa adanya penyerahan barang atau jasa yang mendasarinya, alias faktur pajak fiktif.
“Perbuatan tersangka TW terjerat Pasal 39A huruf a Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang dikombinasikan dengan Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana,” ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip pada Selasa (11/11/2025).
Berdasarkan hasil penyidikan, terungkap bahwa PT SEE secara sistematis memanfaatkan faktur pajak fiktif untuk mengurangi beban pajak perusahaan.
Alih-alih memenuhi kewajiban sebagai wajib pajak yang patuh, tersangka justru memilih jalan pintas yang melanggar hukum.
Ancaman hukuman yang menghadang tersangka tidaklah ringan. Pasal 39A UU KUP secara tegas menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menerbitkan atau menggunakan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya dapat dipidana penjara minimal dua tahun hingga maksimal enam tahun.
Di samping itu, tersangka juga berpotensi dikenai denda sebesar dua hingga enam kali lipat jumlah pajak yang tercantum dalam faktur pajak fiktif tersebut.
“DJP terus konsisten dalam menindak tegas setiap pelaku tindak pidana di bidang perpajakan agar menciptakan efek jera bagi pelaku dan efek gentar bagi para calon pelaku,” pungkasnya.
———————-
Artikel berjudul “Pengusaha Solar di Bontang Diduga Pakai Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp604 Juta
“ dikutip dari https://kalimantan.bisnis.com/read/20251111/408/1927853/pengusaha-solar-di-bontang-diduga-pakai-faktur-pajak-fiktif-negara-rugi-rp604-juta





