Peraturan Daerah Nomor : 41 Tahun 2023

PERATURAN BUPATI PASER

NOMOR 41 TAHUN 2023

TENTANG

SISTEM ONLINE PAJAK DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

BUPATI PASER,

Menimbang :

  1. bahwa Pajak Daerah merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang memiliki peranan strategis dalam upaya meningkatkan kemampuan keuangan daerah, guna membiayai penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang diperuntukkan bagi kemakmuran rakyat; 
  2. bahwa dengan memperhatikan kemajuan teknologi informasi, perlu dilakukan inovasi agar dapat memberikan kualitas pelayanan publik yang optimal khususnya di bidang perpajakan; 
  3. bahwa dalam rangka memberikan kemudahan pelayanan masyarakat dalam pelaporan dan transaksi pembayaran serta dalam upaya optimalisasi pemungutan Pajak Daerah, perlu dilakukan dengan sistem online
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Online Pajak Daerah;

Mengingat :

1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Inonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 No. 9) Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daerah Tingkat II Tapin, dan Daerah Tingkat II Tabalong dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2756);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Paser Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Paser Nomor 22) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Paser Tahun 2016 Nomor 20, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Paser Nomor 52);

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :
PERATURAN BUPATI TENTANG SISTEM ONLINE PAJAK DAERAH.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:

  1. Daerah adalah Kabupaten Paser.
  2. Pemerintah Daerah adalah Bupati Paser sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom Kabupaten Paser.
  3. Bupati adalah Bupati Paser.
  4. Badan Pendapatan Daerah yang selanjutnya disebut Bapenda adalah Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Paser.
  5. Kepala Bapenda adalah Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Paser.
  6. Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat DPMPTSP adalah Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Paser.
  7. Satuan Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disebut Satpol PP adalah Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Paser.
  8. Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah Kontribusi Wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau Badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
  9. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong Pajak, dan pemungut Pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
  10. Surat Pemberitahuan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SPTPD adalah surat yang digunakan Wajib Pajak untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran Pajak, obyek Pajak dan/atau bukan obyek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
  11. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang selanjutnya disingkat SPPT adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan yang Terutang kepada Wajib Pajak.
  12. Surat Pemberitahuan Pajak Daerah Secara Elektronik yang selanjutnya disebut sebagai SPTPD Elektronik adalah SPTPD yang dibuat secara elektronik yang berfungsi sebagai sarana pelaporan penghitungan dan/atau pembayaran Pajak.
  13. Surat Setoran Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SSPD adalah bukti pembayaran atau penyetoran Pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
  14. Bank Persepsi adalah bank yang ditunjuk oleh Bupati untuk menerima setoran penerimaan Daerah,
  15. Tempat Pembayaran Persepsi adalah tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati untuk menerima setoran penerimaan Daerah.
  16. Kas Daerah adalah Kas Daerah Kabupaten Paser yang ditentukan oleh Bupati untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah.
  17. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilakukan secara obyektif dan profesional untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
  18. Sistem Online adalah sambungan langsung antara sub sistem satu dengan sub sistem lainnya secara elektronik dan terintegrasi serta real time yang berkaitan dengan pelaporan transaksi secara elektronik meliputi informasi data, transaksi usaha, dan transaksi pembayaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak.
  19. Alat Perekam Elektronik adalah perangkat keras dan/atau perangkat lunak yang digunakan untuk merekam dan mengirim data baik dalam bentuk gambar, dokumen atau suara.
  20. Anjungan Tunai Mandiri adalah sebuah alat elektronik yang melayani nasabah bank untuk mengambil uang dan mengecek rekening tabungan mereka tanpa perlu dilayani oleh seorang “teller” manusia.
  21. Internet Banking adalah kegiatan perbankan yang memanfaatkan teknologi internet sebagai media untuk melakukan transaksi dan mendapatkan informasi lainnya melalui website milik bank.
  22. Mobile Banking adalah layanan yang memungkinkan nasabah bank melakukan transaksi perbankan melalui ponsel atau smartphone.
  23. Cash Management Service yang selanjutnya disingkat CMS adalah aplikasi online yang ditujukan bagi institusi atau perusahaan untuk memenuhi kebutuhan transaksi perbankan.

Pasal 2

(1) Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai pedoman dan legalitas bagi Pemerintah Daerah guna menerapkan pelaksanaan Sistem Online Pajak.
(2) Sistem Online Pajak bertujuan untuk :

  1. mewujudkan penyelenggaraan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien;
  2. meminimalisir kehilangan potensi Pajak sehingga penerimaan daerah dari sektor Pajak dapat ditingkatkan;
  3. meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Pajak; dan
  4. memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak dalam pelaporan dan pembayaran Pajak.

BAB II
RUANG LINGKUP

Pasal 3

(1) Sistem Online Pajak mencakup rangkaian proses yang terdiri atas :

  1. sistem pelaporan Pajak Online;
  2. tata cara Pelaporan, Pembayaran dan Penyetoran Pajak Online-,
  3. penempatan alat/sistem perekam data transaksi usaha;
  4. hak, kewajiban dan larangan;
  5. sistem terintegrasi Pajak dan sistem lain;
  6. Pemeriksaan Pajak; dan
  7. tata cara pengenaan sanksi administratif.
(2) Jenis Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:

  1. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2);
  2. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan    Bangunan (BPHTB);
  3. Pajak Barang dan Jasa Tertentu yang meliputi makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan;
  4. Pajak Reklame;
  5. Pajak Air Tanah;
  6. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
  7. Pajak Sarang Burung Walet;
  8. Opsen Pajak Kendaraan Bermotor;
  9. Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor; dan 
  10. Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.

   

BAB III
SISTEM PELAPORAN PAJAK ONLINE

Pasal 4

(1) Sistem Pelaporan Pajak Online sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dilakukan setelah Bupati melalui Kepala Bapenda menetapkan jenis Pajak yang penghitungannya berdasarkan penetapan Bupati atau berdasarkan laporan Wajib Pajak.
(2) Bapenda berwenang melakukan pengelolaan Sistem Online terhadap pelaporan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Ketentuan mengenai teknis pengelolaan Sistem Online pelaporan Pajak diatur dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Kepala Bapenda.

BAB IV
TATA CARA PELAPORAN, PEMBAYARAN, DAN PENYETORAN PAJAK ONLINE

Bagian Kesatu
Pelaporan

Pasal 5

(1) Wajib Pajak wajib melakukan pelaporan Pajak terutang dengan benar, jelas dan lengkap dengan mengisi SPTPD atau data dan keterangan elektronik dalam Sistem Online yang telah disediakan Pemerintah Daerah.
(2) Bupati melalui Kepala Bapenda dapat melakukan Pemeriksaan atas pelaporan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), guna memperoleh kebenaran terkait dengan obyek Pajak, subyek Pajak, nilai obyek Pajak atau transaksi usaha yang menjadi dasar penghitungan Pajak.
(3) Jangka waktu penyampaian SPTPD atau data dan keterangan secara elektronik dilaksanakan setiap tanggal 15 bulan berikutnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan di Daerah.

 

Pasal 6

(1) Setelah penyampaian SPTPD atau data dan keterangan secara elektronik, Wajib Pajak mendapatkan kode transaksi/ kode bayar/ virtual account yang dapat dicetak sebagai syarat pembayaran Pajak.
(2) Wajib Pajak dapat mencetak hasil pelaporan Pajaknya dari Sistem Online sebagai bukti yang sah.

   

Bagian Kedua
Pembayaran dan Penyetoran Pajak

Pasal 7

(1) Pembayaran Pajak dibedakan berdasarkan cara penghitungan pajak yaitu berdasarkan penetapan Bupati atau berdasarkan laporan Wajib Pajak.
(2) Wajib Pajak melakukan pembayaran dan penyetoran Pajak dengan Sistem Online yaitu melalui Bank Persepsi atau Tempat Pembayaran Persepsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Bank Persepsi dan/atau Tempat Pembayaran Persepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menyediakan fasilitas pembayaran dan penyetoran Pajak melalui:

  1. Anjungan Tunai Mandiri;
  2. Internet Banking;
  3. Mobile Banking;
  4. CMS; dan
  5. fasilitas lain yang dimiliki dan dikembangkan oleh Bank Persepsi dan/atau Tempat Pembayaran Persepsi.
(4) Penyajian CMS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bersifat rahasia dan hanya dapat diketahui oleh Wajib Pajak, Bank Persepsi dan/atau Tempat Pembayaran Persepsi yang dipilih oleh Wajib Pajak dan Bupati atau Kepala Bapenda.

      

Pasal 8

(1) Bukti pembayaran dan penyetoran Pajak yang dikeluarkan dan diakui oleh Bank Persepsi dan/ atau Tempat Pembayaran Persepsi dipersamakan dengan SSPD.
(2) Pembayaran dan penyetoran Pajak dengan cara transfer dan/atau menggunakan fasilitas pembayaran serta penyetoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dinyatakan sah apabila telah dibukukan pada kas Daerah.

    

Pasal 9

Jatuh tempo pembayaran dan penyetoran Pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

(1) Dalam hal tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 bertepatan dengan hari libur termasuk hari sabtu atau hari libur nasional, pembayaran atau penyetoran Pajak dapat dilakukan pada hari kerja pertama berikutnya.
(2) Hari libur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan pemilihan umum, dan cuti bersama secara nasional yang ditetapkan oleh pemerintah.

Pasal 11

(1) Setiap transaksi pembayaran dan penyetoran Pajak melalui Sistem Online akan dilakukan rekonsiliasi antara BAPENDA, Bank Persepsi dan Tempat Pembayaran Persepsi.
(2) Rekonsiliasi antara Bapenda, Bank Persepsi dan Tempat Pembayaran Persepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas :

  1. rekonsiliasi transaksi; dan
  2. rekonsiliasi kas.

Pasal 12

(1) Rekonsiliasi transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a, dilakukan dengan membandingkan data setoran penerimaan Pajak yang diterima dari Bank Persepsi dan/atau Tempat Pembayaran Persepsi dengan data Penerimaan Pajak yang tercatat pada Bapenda.
(2) Rekonsiliasi kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b, dilakukan dengan membandingkan jumlah uang yang disetorkan ke rekening kas umum Daerah dengan kewajiban pelimpahan oleh Bank Persepsi dan/atau Tempat Pembayaran Persepsi berdasarkan transaksi penerimaan Pajak pada hari kerja berkenaan.
(3) Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan secara harian dan dituangkan dalam berita acara rekonsiliasi.

Pasal 13

Rekonsiliasi penerimaan Pajak dalam rangka penyusunan laporan keuangan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 14

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan, pembayaran dan penyetoran Pajak dengan Sistem Online diatur dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Kepala Bapenda.

BAB V
PEMASANGAN ALAT PEREKAM DATA TRANSAKSI USAHA

Pasal 15

(1) Bapenda menghubungkan sistem data transaksi usaha yang dimiliki oleh Wajib Pajak dengan Alat Perekam Elektronik yang dimiliki/dikelola oleh Pemerintah Daerah secara Online.
(2) Wajib Pajak wajib menerima penempatan, penempelan, dan/atau pemasangan Alat Perekam Elektronik.
(3) Alat Perekam Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditempatkan pada server dan kasir/teller di lokasi akses pembayaran dan/atau tempat pencatatan transaksi.
(4) Data transaksi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi keseluruhan data transaksi usaha yang menjadi dasar pengenaan pajak yaitu data transaksi pembayaran dan/atau yang seharusnya dibayar, yang dilakukan oleh subjek pajak kepada wajib pajak.
(5) Data transaksi yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi pembayaran yang menerbitkan hasil print out bukti pembayaran atau bentuk lainnya dengan dasar pengenaan pajak sebesar harga berlaku.

Pasal 16

(5) Alat Perekam Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), merekam setiap kejadian kegiatan usaha dan/atau transaksi penerimaan jumlah pembayaran usaha (omzet) dalam masa Pajak dan besarnya perhitungan Pajak terutang perhari pada sistem yang dimiliki Wajib Pajak.
(6) Alat Perekam Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan informasi kejadian dan/atau transaksi secara langsung kepada Pemerintah Daerah.

Pasal 17

(1) Pemeliharaan Alat Perekam Elektronik data transaksi usaha Wajib Pajak menjadi tanggung jawab Bapenda yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(2) Pemantauan alat dan/atau sistem perekam data transaksi usaha Wajib Pajak dilakukan oleh Bapenda.

BAB VI
HAK, KEWAJIBAN DAN LARANGAN

Bagian Kesatu
Hak dan Kewajiban

Pasal 18

(1) Dalam pelaksanaan Sistem Online pelaporan Pajak, hak dan kewajiban Wajib Pajak sebagai berikut:

a. Wajib Pajak berhak:

  1. memperoleh fasilitas SPTPD Elektronik;
  2. memperoleh hasil perekaman data transaksi usaha dan informasi terkait perpajakan daerah;
  3. memperoleh jaminan kerahasiaan atas setiap data transaksi usaha;
  4. memperoleh jaringan untuk Sistem online yang dilaksanakan oleh Badan; dan
  5. memperoleh jaminan pemasangan/penyambungan/penempatan Sistem Online tidak mengganggu perangkat dan sistem yang sudah ada pada Wajib Pajak dan mendapatkan penggantian perangkat dan Sistem Online yang rusak atau tidak berfungsi/beroperasi yang disebabkan bukan karena perbuatan atau kesalahan Wajib Pajak,
b. Wajib Pajak berkewajiban:

  1. menjaga dan memelihara dengan baik alat atau sistem perekam data transaksi usaha yang ditempatkan pada usaha Wajib Pajak;
  2. menyimpan data transaksi usaha berupa bukti pembayaran, harga tanda masuk/tiket/karcis untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun;
  3. menyampaikan data transaksi usaha yang dilampirkan pada SPTPD atau SPTPD Elektronik;
  4. melaporkan dalam jangka waktu paling lama 1×24 (satu kali dua puluh empat) jam apabila alat atau sistem perekam data transaksi usaha mengalami kerusakan kepada Kepala Bapenda;
  5. memberikan kemudahan kepada Bapenda dalam pelaksanaan Sistem Online seperti menginstal/memasang/menghubungkan perangkat dan sistem informasi pengawasan data transaksi pembayaran Pajak ditempat usaha/outlet Wajib Pajak; dan
  6. memberikan informasi mengenai merk/type, sistem informasi data transaksi, jumlah perangkat dan sistem, serta informasi lain yang terkait dengan sistem data transaksi pembayaran yang dimiliki Wajib Pajak.
2) Dalam pelaksanaan Sistem Online pelaporan Pajak, hak dan kewajiban Bapenda sebagai berikut:

a. Bapenda berhak:

  1. memperoleh kemudahan pada saat pelaksanaan Sistem Online seperti menginstal/memasang/menghubungkan perangkat dan sistem ditempat usaha/outlet Wajib Pajak;
  2. memperoleh informasi mengenai merk/type, sistem informasi data transaksi, jumlah perangkat dan sistem, serta informasi lain yang terkait dengan sistem informasi transaksi pembayaran yang dimiliki Wajib Pajak;
  3. mendapatkan rekapitulasi data transaksi usaha dan laporan pembayaran Pajak dari Wajib Pajak;
  4. memonitor data transaksi usaha dan Pajak terutang;
  5. mengakses hardware dan/atau Software Sistem Online pelaporan transaksi;dan
  6. melakukan pengawasan dan Pemeriksaan kepada Wajib Pajak apabila data yang tersaji dalam Sistem Online pelaporan data berbeda dengan laporan SPTPD atau SPTPD Elektronik yang diberikan oleh Wajib Pajak.
b. Bapenda berwenang melaporkan kepada aparat penegak hukum atas kealpaan Wajib Pajak yang mengakibatkan kerusakan dan/atau hilangnya perangkat dan/atau Sistem Online.
c. Bapenda berkewajiban:

  1. menjaga kerahasiaan setiap data transaksi usaha Wajib Pajak, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan Perpajakan Daerah;
  2. membangun dan menyediakan jaringan;
  3. mengadakan, menyediakan, menyambung, dan memelihara perangkat Sistem Online pelaporan transaksi dengan biaya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
  4. menjamin tidak terjadi kerusakan atau terganggunya perangkat dan sistem data transaksi pembayaran dimiliki oleh Wajib Pajak atas pelaksanaan Sistem Online;
  5. melakukan tindakan administrasi perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Pajak Daerah, apabila terjadi kerusakan pada alat atau sistem perekam data transaksi usaha sehingga menyebabkan tidak berfungsinya Sistem Online pelaporan transaksi; dan
  6. menyimpan data transaksi usaha Wajib Pajak pada data base Pajak untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun.

    

Bagian Kedua
Larangan

Pasal 19

Dalam pelaporan Sistem Online pelaporan dan transaksi Wajib Pajak dilarang:

  1. mengubah data Sistem Online dengan cara dan dalam bentuk apapun; dan
  2. merusak atau membuat tidak berfungsi/beroperasinya perangkat dan Sistem Online yang telah terpasang.

BAB VII
SISTEM TERINTEGRASI PAJAK DAN SISTEM LAIN

Pasal 20

(1) Dalam rangka peningkatan efektifitas dan efisiensi serta penegakan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan, Sistem Online Pajak dapat diintegrasikan dengan sistem yang terdapat pada instansi lain apabila diperlukan.
(2) Pengintegrasian sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.

    

BAB VIII
PEMERIKSAAN PAJAK

Pasal 21

(1) Hasil perekaman alat dan/atau sistem perekam data transaksi usaha Wajib Pajak menjadi salah satu dasar penetapan Pajak terutang.
(2) Bapenda dapat memanfaatkan hasil perekaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kepentingan Pemeriksaan Pajak.
(3) Bapenda melaksanakan monitoring hasil perekaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan melakukan evaluasi untuk kepentingan Pemeriksaan Pajak.
(4) Bapenda wajib merahasiakan hasil perekaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali untuk kepentingan Pemeriksaan Pajak dan/atau kepentingan lain yang mewajibkan untuk membuka kerahasiaan data Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan daerah.

 

Pasal 22

(1) Apabila terdapat perbedaan hasil perekaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dengan laporan Pajak yang disampaikan oleh Wajib Pajak, Bapenda dapat bersurat kepada Wajib Pajak untuk menyampaikan data tambahan dan/atau penjelasan.
(2) Wajib Pajak berdasarkan surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan data tambahan dan/atau penjelasan yang dibutuhkan oleh Bapenda.
(3) Pemeriksaan Pajak dapat dilakukan oleh Bapenda apabila berdasarkan hasil penelitian data tambahan dan/atau penjelasan yang disampaikan oleh Wajib Pajak masih terdapat perbedaan dengan laporan pajak yang disampaikan kepada Bapenda dan hasil perekaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1).

    

Pasal 23

Dalam melaksanakan Pemeriksaan Pajak, Bapenda berpedoman pada tata cara dan teknis Pemeriksaan Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB IX
SANKSI ADMINISTRATIF

Pasal 24

(1) Wajib Pajak yang tidak bersedia melakukan pemasangan alat dan/atau sistem perekam data transaksi usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3), akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan.
(2) Wajib Pajak yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a, dikenakan sanksi administratif berupa surat teguran, dan apabila berakibat berkurangnya jumlah Pajak yang semestinya dibayar, akan dikenakan sanksi Administratif berupa tambahan sebesar 100% dari jumlah yang kurang dibayar.
(3) Wajib Pajak yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b, dapat dikenakan sanksi administratif berupa surat teguran dan mengganti perangkat tersebut.

   

Pasal 25

(1) Apabila Wajib Pajak tidak mematuhi teguran lisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1), maka Kepala Bapenda atas nama Bupati menerbitkan teguran tertulis, sebagai berikut :

  1. Teguran I, diterbitkan paling lambat 7 (tujuh) hari sejak Wajib Pajak diberikan teguran lisan;
  2. Teguran II, diterbitkan paling lambat 7 (tujuh) hari sejak teguran I diterima oleh Wajib Pajak; dan
  3. Teguran III, diterbitkan paling lambat 7 (tujuh) hari sejak teguran II diterima oleh Wajib Pajak.
(2) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Wajib Pajak, serta ditembuskan kepada DPMPTSP dan Satpol PP.

   

Pasal 26

(1) Apabila sampai dengan jangka waktu yang ditentukan dalam teguran III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf c, Wajib Pajak masih tidak bersedia melakukan pemasangan alat dan/atau sistem perekam data transaksi usaha yang dimiliki oleh Wajib Pajak, Bapenda mengirimkan surat kepada Satpol PP untuk memproses penghentian sementara kegiatan.
(2) Penghentian sementara kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender.

   

Pasal 27

(1) Apabila Wajib Pajak tetap tidak bersedia melakukan pemasangan alat dan/atau sistem perekam data transaksi usaha yang dimiliki oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada Pasal 15 ayat (3), setelah dilaksanakan penghentian sementara kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2), Wajib Pajak dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin.
(2) Penghentian tetap kegiatan dan pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati

BAB X
KETENTUAN DAN PENUTUP

Pasal 28

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Paser.

Ditetapkan di Tana Paser
pada tanggal 5 April 2023
BUPATI PASER,

ttd

FAHMI FADLI

Diundangkan di Tana Paser
pada tanggal 5 April 2023
SEKRETARIS DAERAH
KABUPATEN PASER,

ttd.

KATSUL WIJAYA

BERITA DAERAH KABUPATEN PASER TAHUN 2023 NOMOR 41