Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 47 TAHUN 2024

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 47 TAHUN 2024

TENTANG

PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 70/PMK.03/2017 TENTANG PETUNJUK TEKNIS MENGENAI AKSES INFORMASI KEUANGAN UNTUK KEPENTINGAN PERPAJAKAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa untuk memberikan kepastian hukum bagi lembaga jasa keuangan, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau entitas lain dalam menyampaikan laporan yang berisi informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan serta untuk mengatur ketentuan mengenai anti penghindaran sesuai dengan standar pelaporan umum (common reporting standard), perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai petunjuk teknis akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan;
  2. bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.03/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan belum mengatur ketentuan anti penghindaran sesuai dengan standar pelaporan umum (common reporting standard), sehingga perlu dilakukan perubahan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan;

Mengingat :

  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang – Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 190, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6112);
  4. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 771) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.03/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 281);
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 977);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 70/PMK.03/2017 TENTANG PETUNJUK TEKNIS MENGENAI AKSES INFORMASI KEUANGAN UNTUK KEPENTINGAN PERPAJAKAN.

Pasal I

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 771) yang telah beberapa kali diubah dengan:

a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.03/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 837); dan
b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.03/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 281),

diubah sebagai berikut:

1. Di antara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 10A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 10A

(1) Lembaga keuangan pelapor tidak diperbolehkan melayani:

a. pembukaan Rekening Keuangan Baru bagi orang pribadi dan/atau entitas; atau
b. transaksi baru terkait Rekening Keuangan bagi pemilik Rekening Keuangan Lama,

yang menolak untuk mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sejak orang pribadi dan/atau entitas atau pemegang Rekening Keuangan Lama menolak untuk mematuhi ketentuan prosedur identifikasi.
(3) Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b termasuk:

a. setoran, penarikan, transfer, pembukaan rekening atau pembuatan kontrak bagi nasabah perbankan;
b. pembukaan rekening, transaksi beli atau pengalihan bagi nasabah pasar modal;
c. penutupan polis baru; dan
d. kegiatan transaksi lainnya bagi pemegang Rekening Keuangan Lama pada lembaga keuangan pelapor yang merupakan LJK Lainnya dan/atau Entitas Lain.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak berlaku untuk transaksi:

a. pemenuhan kewajiban yang telah diperjanjikan sebelumnya antara pemilik Rekening Keuangan Lama dengan lembaga keuangan pelapor;
b. penutupan rekening; atau
c. pemenuhan kewajiban berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

   

2. Paragraf 7 dihapus
 
3. Pasal 13 dihapus.
   
4. Pasal 14 dihapus.
   
5. Pasal 24A dihapus
   
6. Di antara BAB V dan BAB VI disisipkan 1 (satu) bab yakni BAB VA sehingga berbunyi sebagai berikut:
 

BAB VA
ANTI PENGHINDARAN

   

7. Di antara Pasal 30 dan Pasal 31 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 30A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 30A

(1) Setiap orang termasuk:

a. LJK;
b. LJK Lainnya;
c. Entitas Lain;
d. pimpinan dan/atau pegawai LJK;
e. pimpinan dan/atau pegawai LJK Lainnya;
f. pimpinan dan/atau pegawai Entitas Lain;
g. Pemegang Rekening Keuangan Orang Pribadi;
h. Pemegang Rekening Keuangan Entitas;
i. penyedia jasa;
j. perantara; dan/atau
k. pihak lain,

dilarang melakukan kesepakatan dan/atau praktik dengan maksud dan tujuan untuk menghindari kewajiban sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.

(2) Dalam hal terjadi kesepakatan dan/atau praktik dengan maksud dan tujuan untuk menghindari kewajiban sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan, berlaku ketentuan:

a. kesepakatan dan/atau praktik tersebut dianggap tidak berlaku dan/atau tidak terjadi; dan
b. kewajiban sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini tetap harus dipenuhi oleh setiap orang, termasuk LJK, LJK Lainnya, Entitas Lain, pimpinan dan/atau pegawai LJK, pimpinan dan/atau pegawai LJK Lainnya, pimpinan dan/atau pegawai Entitas Lain, Pemegang Rekening Keuangan Orang Pribadi, Pemegang Rekening Keuangan Entitas, penyedia jasa, perantara, dan/atau pihak lain tersebut.
(3) Direktur Jenderal Pajak berwenang:

a. menentukan kesepakatan dan/atau praktik sebagai suatu kesepakatan dan/atau praktik dengan maksud dan tujuan untuk menghindari kewajiban sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan; dan
b. memperoleh informasi keuangan, termasuk keterangan dan/atau informasi lainnya, yang berkaitan dengan kesepakatan dan/atau praktik sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
(4) Setiap orang termasuk:

a. LJK;
b. LJK Lainnya;
c. Entitas Lain;
d. pimpinan dan/atau pegawai LJK;
e. pimpinan dan/atau pegawai LJK Lainnya;
f. pimpinan dan/atau pegawai Entitas Lain;
g. Pemegang Rekening Keuangan Orang Pribadi;
h. Pemegang Rekening Keuangan Entitas;
i. penyedia jasa;
j. perantara; dan/atau
k. pihak lain,

dilarang membuat pernyataan palsu atau menyembunyikan atau mengurangkan informasi yang sebenarnya dari informasi yang wajib disampaikan berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(5) Pernyataan palsu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berupa pernyataan yang tidak benar atau tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

   

8. Ketentuan Pasal 31 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 31

(1) Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian atas pelaksanaan ketentuan Pasal 7, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 15, Pasal 17, Pasal 19, Pasal 25, dan/atau Pasal 30A.
(1a) Berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak meminta klarifikasi kepada LJK, LJK Lainnya, dan/atau Entitas Lain dalam hal terdapat indikasi pelanggaran atas pemenuhan ketentuan Pasal 9 dan/atau Pasal 10.
(1b)  Berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak meminta klarifikasi kepada setiap orang termasuk:

a. LJK;
b. LJK Lainnya;
c. Entitas Lain;
d. pimpinan dan/atau pegawai LJK;
e. pimpinan dan/atau pegawai LJK Lainnya;
f. pimpinan dan/atau pegawai Entitas Lain;
g. Pemegang Rekening Keuangan Orang Pribadi;
h. Pemegang Rekening Keuangan Entitas;
i. penyedia jasa;
j. perantara; dan/atau
k. pihak lain,

dalam hal terdapat indikasi pelanggaran atas larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30A ayat (1) dan/atau Pasal 30A ayat (4).

(2) Permintaan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) dan ayat (1b) dibuat dengan menggunakan format surat permintaan klarifikasi sesuai dengan contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

   

9. Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 32

(1) Direktur Jenderal Pajak menyampaikan teguran tertulis kepada LJK, LJK Lainnya, dan/atau Entitas Lain:

a. apabila sampai dengan batas waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak diterimanya permintaan klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1a), LJK, LJK Lainnya, dan/atau Entitas Lain:

1. tidak memberikan klarifikasi; atau
2. memberikan klarifikasi, namun tidak sepenuhnya memenuhi ketentuan Pasal 9 dan/atau Pasal 10; atau
b. dalam hal berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1), LJK, LJK Lainnya, dan/atau Entitas Lain tidak memenuhi ketentuan Pasal 7, Pasal 15, Pasal 17, Pasal 19, dan/atau Pasal 25.
c. dihapus.
(1a) Direktur Jenderal Pajak menyampaikan teguran tertulis kepada setiap orang termasuk:

a. LJK;
b. LJK Lainnya;
c. Entitas Lain;
d. pimpinan dan/atau pegawai LJK;
e. pimpinan dan/atau pegawai LJK Lainnya;
f. pimpinan dan/atau pegawai Entitas Lain;
g. Pemegang Rekening Keuangan Orang Pribadi;
h. Pemegang Rekening Keuangan Entitas;
i. penyedia jasa;
j. perantara; dan/atau
k. pihak lain,
  apabila sampai dengan batas waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak diterimanya permintaan klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1b), orang dimaksud:

a. tidak memberikan klarifikasi; atau
b. memberikan klarifikasi, namun masih terdapat indikasi pelanggaran terhadap larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30A ayat (1) dan/atau Pasal 30A ayat (4).
(2) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a) dibuat dengan menggunakan format sesuai dengan contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) dihapus.

   

10. Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 33

(1) Dalam hal berdasarkan teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 setiap orang termasuk:

a. LJK;
b. LJK Lainnya;
c. Entitas Lain;
d. pimpinan dan/atau pegawai LJK;
e. pimpinan dan/atau pegawai LJK Lainnya;
f. pimpinan dan/atau pegawai Entitas Lain;
g. Pemegang Rekening Keuangan Orang Pribadi;
h. Pemegang Rekening Keuangan Entitas;
i. penyedia jasa;
j. perantara; dan/atau
k. pihak lain,

belum memenuhi kewajiban dan/atau tetap melakukan kegiatan yang memenuhi indikasi pelanggaran, Direktur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara pemeriksaan.

(1a) Dalam hal berdasarkan pemeriksaan ditemukan dugaan tindak pidana di bidang perpajakan, Direktur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan bukti permulaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(2) Pemeriksaan bukti permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) dapat dilanjutkan dengan penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) dihapus.
(4) dihapus.

   

11. Pasal 34A dihapus.

 

Pasal II

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

  Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Juli 2024
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

SRI MULYANI INDRAWATI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Agustus 2024
PLT. DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd

ASEP N. MULYANA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 452