PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 21 TAHUN 2024
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 25 TAHUN 2020 TENTANG PENYELENGGARAAN TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan tabungan perumahan rakyat dan akuntabilitas pengelolaan dana tabungan perumahan rakyat, perlu mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat;
Mengingat :
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5863);
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6517);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 25 TAHUN 2020 TENTANG PENYELENGGARAAN TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6517) diubah sebagai berikut:
1. | Setelah angka 19 Pasal 1 ditambahkan 2 (dua) angka, yakni angka 20 dan angka 21, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2. | Penjelasan Pasal 7 huruf j diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3. | Ketentuan ayat (4), ayat (5), dan ayat (7) Pasal 15 diubah serta di antara ayat (5) dan ayat (6) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (5a) sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut: Pasal 15
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
4. | Ketentuan ayat (3) Pasal 31 diubah serta di antara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (3a) dan ayat (3b) sehingga Pasal 31 berbunyi sebagai berikut: Pasal 31
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
5. | Ketentuan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 52 diubah serta di antara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3a) sehingga Pasal 52 berbunyi sebagai berikut: Pasal 52
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
6. | Pasal 63 ayat (2) dihapus, sehingga Pasal 63 berbunyi sebagai berikut: Pasal 63
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
7. | Di antara Pasal 63 dan Pasal 64 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 63A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 63A
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
8. |
Ketentuan ayat (1) dan ayat (5) Pasal 64 diubah, di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (1a) dan ayat (1b), serta di antara ayat (5) dan ayat (6) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (5a) sehingga Pasal 64 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 64
|
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Mei 2024
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Mei 2024
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 83
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 21 TAHUN 2024
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 25 TAHUN 2020 TENTANG PENYELENGGARAAN TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
I. | UMUM
Proses pengelolaan Tapera dilakukan melalui penyimpanan oleh Peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir. Guna efektivitas penyelenggaraan Tapera perlu penegasan pengaturan kewenangan dalam penentuan dasar perhitungan untuk menentukan perkalian besaran Simpanan Peserta Tapera. Pemanfaatan Dana Tapera dilakukan untuk pembiayaan perumahan bagi Peserta. Untuk mewujudkan tata kelola yang baik dalam pemanfaatan Dana Tapera, bank atau perusahaan pembiayaan wajib melaporkan pelaksanaan penyaluran pembiayaan perumahan kepada BP Tapera dan Bank Kustodian. Pelaporan penyaluran pembiayaan perumahan dilakukan dengan ketentuan bentuk, isi, dan waktu pelaporan yang diatur oleh BP Tapera. Dana Tapera merupakan dana amanat milik seluruh Peserta yang merupakan himpunan Simpanan Peserta beserta hasil pemupukannya. Dana Tapera bersumber dari hasil penghimpunan Simpanan Peserta, hasil pemupukan Simpanan Peserta, hasil pengembalian kredit/pembiayaan dari Peserta, hasil pengalihan aset Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil yang dikelola oleh Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil, dana wakaf, dan dana lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam penyelenggaraan Tapera yang akuntabel perlu diatur pemisahan pengelolaan dana wakaf dan dana lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dari pengelolaan Dana Tapera yang bersumber dari hasil penghimpunan Simpanan Peserta, hasil pemupukan Simpanan Peserta, hasil pengembalian kredit/pembiayaan dari Peserta, dan hasil pengalihan aset Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil yang dikelola oleh Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil.
Pengelolaan Dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan dialihkan kepada BP Tapera sesuai dengan tugas, fungsi, dan wewenangnya. Dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan merupakan investasi pemerintah yang dikelola secara terpisah dari Dana Tapera dan dikelola oleh BP Tapera sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai investasi pemerintah. Dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan selain dapat ditarik sewaktu-waktu oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dapat dihentikan pada saat BP Tapera sudah beroperasi penuh.
|
II. | PASAL DEMI PASAL
Pasal I Angka 1 Pasal 1 Cukup jelas. Angka 2 Pasal 7 Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan “pegawai Aparatur Sipil Negara” terdiri atas Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas. Huruf i Cukup jelas. Huruf j Yang dimaksud dengan “Pekerja yang tidak termasuk Pekerja sebagaimana dimaksud pada Huruf a sampai dengan Huruf i yang menerima Gaji atau Upah” antara lain pegawai BP Tapera, pegawai Bank Indonesia, pegawai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dan warga negara asing yang bekerja di Indonesia paling singkat dalam waktu 6 (enam) bulan. Angka 3 Pasal 15 Cukup jelas. Angka 4 Pasal 31 Cukup jelas. Angka 5 Pasal 52 Cukup jelas. Angka 6 Pasal 63 Cukup jelas. Angka 7 Pasal 63A Cukup jelas. Angka 8 Pasal 64 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (1a) Cukup jelas. Ayat (1b) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan “masyarakat” adalah debitur pada badan layanan umum yang melaksanakan fungsi pembiayaan perumahan dan piutang Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (5a) Yang dimaksud dengan “BP Tapera sudah beroperasi penuh” adalah BP Tapera sudah melakukan kegiatan pengerahan, pemupukan, dan pemanfaatan Dana Tapera yang berkelanjutan sehingga target yang ditetapkan oleh Pemerintah dapat dipenuhi sepenuhnya dari Dana Tapera. Ayat (6) Cukup jelas. Pasal II Cukup jelas. |
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6917