PPN DTP Atas Penyerahan Rumah

(PPN) Pajak Pertambahan Nilai (DTP) Ditanggung Pemerintah atas Penyerahan Rumah adalah sebuah peraturan yang mempengaruhi penjualan rumah tapak dan unit rumah susun. Berikut adalah beberapa poin penting terkait PPN DTP atas penyerahan rumah:

  1. Ketentuan Umum:
    • Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan rumah tapak dan/atau satuan rumah susun yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan PPN DTP wajib membuat faktur pajak.
    • Ketentuan faktur pajak untuk PPN rumah DTP diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 120/2023.
    • Faktur pajak harus diisi secara lengkap dan benar, termasuk identitas pembeli berupa nama pembeli dan NPWP atau NIK.
    • Faktur pajak harus mencantumkan keterangan “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKSEKUSI PMK NOMOR … TAHUN 2023”.
  2. Periode PPN DTP:
    • PPN DTP diberikan dalam dua periode:
      • 1 November 2023 hingga 30 Juni 2024: PPN ditanggung pemerintah sebesar 100% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP).
      • 1 Juli 2024 hingga 31 Desember 2024: PPN ditanggung pemerintah sebesar 50% dari DPP.
  3. Faktur Pajak:
    • PKP membuat faktur pajak dengan kode transaksi 07 untuk bagian harga jual hingga Rp2 miliar yang PPN terutangnya ditanggung pemerintah.
    • Untuk penyerahan dengan berita acara serah terima sejak 1 Juli 2024 hingga 31 Desember 2024 dan harga jual lebih dari Rp2 miliar, PKP membuat 2 faktur pajak:
      • Kode transaksi 01 untuk bagian 50% harga jual yang PPN terutangnya tidak mendapatkan insentif PPN ditanggung pemerintah.
      • Kode transaksi 07 untuk bagian 50% harga jual yang PPN terutangnya mendapatkan insentif PPN ditanggung pemerintah.

kunjungi: www.konsultanpajakmalang.id