Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan salah satu jenis pajak yang paling umum dan signifikan dalam sistem perpajakan di Indonesia. Apa itu PPN? Pajak pertambahan nilai adalah pajak pemungutan atas pajak konsumsi yang dibayar sendiri sehubungan penyerahan barang kena pajak dan jasa kena pajak. PPN dikenakan pada setiap tahap distribusi barang dan jasa, mulai dari produsen hingga konsumen akhir. Sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan bahwa setiap transaksi barang dan jasa memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara, penting bagi pengusaha dan masyarakat umum untuk memahami tarif, objek pajak, dan kewajiban yang terkait dengan PPN.
Tarif umum Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah 11% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dan mulai berlaku sejak 1 April 2022. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara. Namun, tarif ini akan dinaikkan menjadi 12% dari DPP, yang akan berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan pembiayaan pemerintah dan mendukung program pembangunan yang lebih luas.
Objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mencakup penyerahan barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP) yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP). Dalam konteks ini, PKP adalah pihak yang bertanggung jawab untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atas setiap transaksi penyerahan BKP dan JKP yang terjadi di dalam daerah pabean.
Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah pihak yang wajib menyetor dan melaporkan PPN. Setiap tanggal di akhir bulan adalah batas akhir waktu penyetoran dan pelaporan PPN oleh PKP. Jika pengusaha tidak dapat mencapai transaksi dengan jumlah Rp 4,8 miliar tersebut, maka pengusaha dapat langsung mencabut permohonan pengukuhan sebagai PKP.
Apa saja objek ppn itu?
- Penyerahan Barang Kena Pajak (BPK) dan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha.
- Pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
- Kegiatan membangun sendiri oleh orang pribadi atau badan diluar usaha atau pekerjaan
- Impor Barang Kena Pajak.
- Penyerahan aktifa oleh PKP yang awalnya tidak diperjualbelikan , sepanjang PPN saat perolehannya dapat dikreditkan.
Nah Gimana nih sobat pajak tentang pembahasan “PPN itu apa sih?” Cukup menarik bukan? Jangan ragu untuk kontak kami ya jika sobat pajak mengalami kesulitan dalam penyetoran dan pelaporan PPN. Sampai jumpa di tips dan informasi perpajakan selanjutnya!”