JAKARTA — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memberi ancaman kepada perusahaan yang mengakali pelaporan nilai barang lebih rendah dari harga aslinya atau under invoicing. Importir yang tidak patuh dalam deklarasi barang-barangnya berpotensi dilarang untuk mengimpor lagi.
Hal ini disampaikan olehnya usai menemukan langsung praktik dimaksud saat kunjungan ke Surabaya, Jawa Timur, Rabu (12/11/2025). Purbaya bersama dengan otoritas kepabeanan dan cukai menemukan barang impor diduga under invoicing dalam satu kontainer.
Modus yang ditemukan Purbaya yakni nilai barang-barang impor yang dilaporkan lebih kecil dari harga sebenarnya berdasarkan marketplace. Berkat hasil penindakan terhadap temuan barang ilegal itu, dia mengeklaim negara menerima tambahan penerimaan berupa pajak dalam rangka impor (PDRI), hanya dari satu kontainer itu saja.
Purbaya menduga, ada banyak barang impor yang under invoicing di banyak kontainer lainnya.
“Jadi, dari situ kami dapat tax impor tambahan Rp220 juta, dari satu kontainer itu. Nanti yang lain akan diperiksa juga dengan hal yang sama. Lumayan lah, itu ada banyak kontainer,” ujarnya kepada wartawan di kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat (14/11/2025).
Ke depan, Purbaya melalui Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu akan mengingatkan kepada perusahaan importir untuk secara betul dan jujur mendeklarasikan nilai barang impornya sesuai harga berlaku. Apabila ada perusahaan yang ditemukan kerap melakukan praktik dimaksud, otoritas akan melarang kegiatan importasi mereka.
“Jangan lupa melakukan hal yang sama lagi. Kalau melakukan hal yang sama lagi, saya akan larang impor dari perusahaan itu,” tegasnya.
Untuk sistem pengawasannya, mantan Deputi Kemenko Maritim dan Investasi itu menyampaikan bakal menggunakan akal imitasi (artificial intelligence) untuk mendorong digitalisasi pengawasan kepabeanan secara terpusat. Artinya, proses pemindaian barang-barang yang hilir mudik di pelabuhan utama di seluruh Indonesia bakal bisa dipantau dari Jakarta.
Seperti diberitakan sebelumnya, Purbaya menemukan satu kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, berisi barang-barang impor diduga under invoicing. Barang-barang yang kelihatannya bernilai tinggi namun dilaporkan hanya seharga US$7 (setara sekitar Rp115.500 sesuai kurs Rp16.500 per dolar AS).
Padahal, dia menyebut harga barang-barang yang sama di marketplace bisa sebesar Rp40 juta sampai dengan Rp45 juta.
———————-
Artikel berjudul “Purbaya Ancam Importir yang Akali Nilai Barang
“ dikutip dari https://ekonomi.bisnis.com/read/20251114/9/1928950/purbaya-ancam-importir-yang-akali-nilai-barang





