Rasio Pajak Merosot ke 8,58%, Apindo Peringatkan Risiko Melemahnya Ekonomi

JAKARTA — Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyoroti rasio penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto (PDB) Indonesia yang sampai dengan kuartal III/2025 tercatat sebesar 8,58%. Angka tersebut menjadi yang terendah dibandingkan periode yang sama pada tahun-tahun sebelumnya.

Rasio pajak hingga kuartal III/2024 tercatat 9,48%, kuartal III/2023 sebesar 10,15%, dan kuartal III/2022 mencapai 10,9%.

Ketua Umum Apindo Shinta W. Kamdani menyatakan penurunan rasio pajak tersebut menjadi sinyal strategi fiskal perlu menyentuh akar persoalan yang lebih mendasar. “Bagaimana menumbuhkan ekonomi formal baru, memperluas kepatuhan secara sukarela, dan memperkuat produktivitas sektor riil melalui kebijakan yang mendorong efisiensi dan investasi,” terang Shinta kepada Bisnis, kemarin (13/11/2025).

Menurut dia, penerimaan negara akan meningkat secara alami apabila produktivitas nasional menguat. Namun hal itu mensyaratkan kebijakan fiskal yang diarahkan untuk memperkuat daya saing industri, menekan biaya berusaha, dan mendorong investasi baru.

CEO Sintesa Group tersebut menambahkan bahwa ketika pemerintah berupaya memperluas basis penerimaan negara, pelaku usaha membutuhkan kepastian dan kejelasan regulasi agar dapat beroperasi secara efisien.

Ia menilai perluasan basis ekonomi semestinya menjadi orientasi utama. Integrasi data fiskal, termasuk rencana pembangunan profil tunggal (single profile) untuk pajak, bea cukai, dan PNBP, menurutnya harus menjadi instrumen kebijakan untuk memperluas basis penerimaan, bukan hanya memperdalam pengawasan pada sektor yang sudah patuh.

“Dengan data yang lebih terkalibrasi dan terhubung lintas direktorat, Pemerintah dapat memetakan potensi penerimaan secara lebih objektif, mendorong kepatuhan sukarela, dan memperluas basis pajak tanpa menambah beban pelaporan bagi pelaku usaha,” ujarnya.

Shinta menilai single profile dapat menjadi game changer bagi sistem fiskal apabila dikelola dengan prinsip collaboration, calibration, and caution.

“Dunia usaha siap untuk berkolaborasi dengan Pemerintah untuk menjaga keseimbangan antara peningkatan penerimaan dan kemudahan berusaha yang menjadi semangat besar transformasi ekonomi nasional,” tegasnya.

Sebelumnya, tax ratio 8,58% hingga kuartal III/2025 ini hanya sedikit lebih tinggi dibandingkan realisasi pada kuartal III/2021 yang berada di level 8,28%, atau ketika pandemi Covid-19 masih berlangsung.

Kepala Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai penurunan tax ratio tahun ini merupakan yang paling tajam dalam tiga tahun terakhir, yakni turun 0,9 poin persentase dari 9,48% pada kuartal III/2024 menjadi 8,58% pada kuartal III/2025.

Fajry mencatat gejolak sepanjang 2025 turut memengaruhi, mulai dari tingginya restitusi pajak hingga pergantian kepemimpinan otoritas fiskal dan pajak. Namun, menurut dia, dampak restitusi hanya terasa pada kuartal I/2025, sedangkan perubahan pimpinan di Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak belum menunjukkan pengaruh signifikan.

“Artinya, ini menjadi indikasi jika kondisi ekonomi tahun 2025 lebih lambat dibandingkan tahun 2024, setidaknya sampai kuartal III,” jelasnya kepada Bisnis, Kamis (6/11/2025).

———————-

Artikel berjudul “Rasio Pajak Merosot ke 8,58%, Apindo Peringatkan Risiko Melemahnya Ekonomi
dikutip dari https://ekonomi.bisnis.com/read/20251114/259/1928716/rasio-pajak-merosot-ke-858-apindo-peringatkan-risiko-melemahnya-ekonomi