Ruang Naikkan Tarif Pajak Nihil, Purbaya Andalkan ‘Otot’ Pengawasan dan Penindakan

JAKARTA — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengandalkan peningkatan kepatuhan wajib pajak (WP) hingga penegakan hukum dalam mengejar target penerimaan Rp2.357,7 triliun pada 2026. Hal ini menjadi opsi yang diambil di tengah terbatasnya ruang untuk menetapkan pajak baru maupun menaikkan tarif. 

Arahan untuk tidak memungut pajak baru sejalan dengan keinginan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. Apalagi, dia kerap menyampaikan bahwa perekonomian 2025 setidaknya sampai dengan September ‘sengaja atau tidak sengaja diperlambat’. 

Konsekuensinya, otoritas fiskal kini fokus untuk mendorong geliat pertumbuhan ekonomi masyarakat sebelum bisa menetapkan pajak baru atau meningkatkan tarif. 

Direktur Eksekutif MUC Tax Research Consulting Wahyu Nuryanto menilai keputusan Kemenkeu melalui Direktorat Jenderal Pajak untuk tidak menaikkan tarif merupakan hal yang tepat. Menurutnya, kenaikan tarif bisa menimbulkan dampak lanjutan yang mungkin sulit untuk dikendalikan. 

Dalam catatan Bisnis, belakangan ini publik menolak keras rencana penaikan tarif pajak. Misalnya, penaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% akhir 2024 lalu, serta penaikan pajak bumi bangunan perkotaan dan pedesaan (PBB-P2) oleh Bupati Pati. 

“Jadi, yang paling ideal adalah dengan memperluas basis pajak dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak,” terang Wahyu kepada Bisnis, Jumat (28/11/2025). 

Wahyu menyebut peningkatan kepatuhan bisa dilakukan dengan dua cara. Pertama, penegakan hukum (enforcement) kepada WP yang tidak patuh atau lalai menjalankan kewajiban pajaknya. Penegakan hukum diharapkan bisa menekan ketidakpatuhan. 

Kedua, pendekatan cooperative compliance, yaitu kepatuhan berbasis kerja sama dan saling percaya (trust) antara WP dan otoritas pajak. Pelaksanaan pendekatan ini, terang Wahyu, bisa melalui adanya Tax Control Framework (TCF). 

Dia menjelaskan bahwa TCF adalah sebuah sistem pengendalian intern khusus untuk memastikan kepatuhan pajak. TCF diterapkan oleh WP berdasarkan persetujuan dengan otoritas pajak.  

Menurutnya, Ditjen Pajak sedang menyusun peraturan terkait dengan cooperative compliance yang akan diterapkan utamanya untuk Wajib pajak besar dan juga wajib pajak yang sukarela untuk menerapkan. 

“Dengan adanya trust antara wajib pajak dan otoritas pajak, maka kepatuhan akan meningkat dan harapannya penerimaan pajak juga meningkat,” ujarnya.

Di sisi lain, lanjut Wahyu, Ditjen Pajak dinilai bisa melanjutkan perbaikan sistem administrasi perpajakan, Coretax, agar tidak ada masalah lagi. 

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto serta jajarannya juga dinilai bisa memperluas basis pajak dengan memaksimalkan potensi dari sektor-sektor yang selama ini masih belum optimal.

“Misalnya digital economy, termasuk mengimplementasikan pemungutan PPh pelaku e-commerce,” pungkasnya.

———————-

Artikel berjudul “Ruang Naikkan Tarif Pajak Nihil, Purbaya Andalkan ‘Otot’ Pengawasan dan Penindakan
dikutip dari https://ekonomi.bisnis.com/read/20251129/9/1932714/ruang-naikkan-tarif-pajak-nihil-purbaya-andalkan-otot-pengawasan-dan-penindakan