Dalam kerangka regulasi pajak yang kompleks, upaya pemerintah untuk mendorong pertumbuhan sektor industri seringkali didorong melalui insentif fiskal. Salah satu insentif yang paling umum adalah Fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) bagi Wajib Pajak Badan. Namun, meskipun insentif ini menjanjikan, Kriteria Badan Sektor Industri untuk Dapat Fasilitas PPh untuk memenuhinya seringkali menjadi perdebatan dalam dunia pajak dan bisnis.
Pemerintah telah menyusun fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) khusus untuk wajib pajak badan di sektor industri yang melakukan investasi pada sektor usaha tertentu atau di wilayah-wilayah tertentu. Namun, pemberian fasilitas PPh ini terkait dengan pemenuhan tiga kriteria utama oleh wajib pajak badan dalam negeri. Ada beberapa Kriteria bagi WP Badan Sektor Industri untuk Dapat Fasilitas PPh yang Pertama, wajib pajak memiliki nilai investasi yang tinggi atau untuk ekspor. Kedua, memiliki penyerahan tenaga kerja yang besar dan, memiliki kandungan lokal yang tinggi.
Dalam lampiran Permenperin 47/2019, diatur secara terperinci kriteria dan persyaratan bagi setiap bidang usaha industri untuk mendapatkan fasilitas PPh. Kriteria yang diatur mencakup batasan nilai investasi, jumlah tenaga kerja, atau kandungan lokalnya.
Sebagai contoh, untuk industri energi terbarukan seperti tenaga surya, kriteria yang harus dipenuhi mungkin termasuk nilai investasi minimal sebesar Rp500 miliar, penyerahan tenaga kerja minimal 150 orang, dan persentase penggunaan komponen lokal dalam pembuatan panel surya sebesar 30% atau lebih.
Selanjutnya, dalam Peraturan Pemerintah (PP) 78/2019 juga diatur jenis fasilitas PPh yang bisa diberikan kepada investor. sebagai berikut:
- Pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari jumlah nilai penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah, yang digunakan untuk kegiatan usaha utama. Pengurangan tersebut dibebankan selama 6 tahun masing-masing sebesar 5% per tahun
- Penyusutan yang dipercepat atas aktiva tetap berwujud dan amortisasi yang dipercepat atas aktiva tak berwujud yang diperoleh dalam rangka penanaman modal, dengan masa manfaat dan tarif penyusutan serta amortisasi yang ditetapkan lebih lanjut dalam PP 78/2019.
- Pengenaan PPh atas dividen yang dibayarkan kepada wajib pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia sebesar 10% atau taruf yang lebih rendah menurut perjanjian penghindaran pajak berganda yang berlaku.
- Kompensasi kerugian yang lebih dari 5 tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun. Ketentuan lebih terperinci bisa dicek pada PP 78/2019.
Fasilitas PPh bisa dimanfaatkan sejak memulai produksi komersial, di mana pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari total nilai investasi dapat dilakukan, atau sejak diterbitkannya keputusan persetujuan pemberian fasilitas PPh.