JAKARTA – Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2024 mengubah cara pelaporan pajak untuk perusahaan multinasional besar di Indonesia. Aturan sebelumnya membolehkan satu entitas memikul tanggung jawab pelaporan atas nama grup. PMK ini menutup opsi itu.

Aturan ini menyasar entitas konstituen di Indonesia yang menjadi bagian dari grup perusahaan multinasional dengan omzet konsolidasi minimal €750 juta. Entitas-entitas itu mendaftar sebagai wajib pajak GloBE dan menyampaikan SPT sendiri-sendiri, bukan kolektif atas nama grup.

Indonesia tidak mengenal konsep entitas pemimpin yang mengurus kewajiban pelaporan atas nama seluruh grup. Setiap entitas konstituen mendaftar sendiri melalui sistem Coretax dan memikul tanggung jawab penuh atas kewajibannya masing-masing. Entitas tidak bisa melimpahkan kewajiban ini ke entitas lain dalam grup, walau hubungan struktural mereka erat.

Kewajiban pelaporan dalam PMK ini dibagi berdasarkan posisi entitas dalam grup:

  • SPT Tahunan PPh DMTT (Domestic Minimum Top-up Tax): wajib disampaikan setiap entitas konstituen, tanpa terkecuali.
  • SPT Tahunan PPh GloBE dan GloBE Information Return (GIR): hanya kewajiban entitas induk utama, bukan seluruh entitas dalam grup.

Kedua kewajiban ini punya tenggat waktu yang berbeda.

Pendaftaran status WP GloBE: paling lambat 9 bulan setelah tahun pengenaan GloBE pertama berakhir (misalnya September 2026 untuk tahun pengenaan 2025).

Pelaporan SPT Tahunan PPh GloBE: paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak GloBE.

Grup perusahaan multinasional tercakup dalam GloBE jika omzet tahunannya mencapai €750 juta, berdasarkan laporan keuangan konsolidasi entitas induk utama. Bagi grup usaha dengan beberapa entitas di Indonesia, ketiadaan skema entitas pemimpin ini paling perlu diantisipasi dari sisi operasional. Tanpa mekanisme perwakilan, setiap entitas menyiapkan kepatuhan administratif dan pajaknya sendiri-sendiri. Satu tim pusat tidak lagi bisa mengurus seluruh entitas sekaligus.

Sumber : https://jdih.kemenkeu.go.id/download/31b08056-3794-4452-8f9c-8a01cec5c9f2/2024pmkeuangan136.pdf , https://www.pajak.com/pajak/ruang-lingkup-dan-poin-pokok-pmk-136-2024-tentang-pajak-minimum-global-15-persen/ , https://www.pajak.go.id/id/artikel/pmk-1362024-suar-keadilan-dalam-pengaturan-pajak-minimum-global