JAKARTA – PPh marketpleace mulai 1 oktober.

Selain itu, empat marketplace besar resmi memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet penjual.

Aturan ini sudah lama ada, tetapi penundaan terus terjadi.

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto memastikan tidak ada penundaan lagi kali ini.

Potongan 0,5% langsung dipungut marketplace dari setiap transaksi yang berhasil.

Anda tidak perlu menyetor sendiri ke kantor pajak.

Marketplace mengurus penyetoran ke DJP atas nama Anda.

Selain itu, pajak ini bisa jadi kredit pajak di SPT Tahunan.

Jadi bukan beban ganda.

Anda membayar di muka, lalu diperhitungkan ulang saat lapor akhir tahun.

PPh marketpleace mulai 1 oktober diterapkan.

Untuk omzet di bawah Rp500 juta per tahun, Anda bisa bebas dari potongan ini.

Namun kirim surat pernyataan ke marketplace dulu.

Tanpa surat itu, tetap dipotong meski omzetnya kecil.

Dasar hukumnya PMK Nomor 37 Tahun 2025, berlaku efektif 14 Juli 2025.

Namun, implementasinya berulang kali mundur. Sempat dijadwalkan 1 Juli 2026, diundur ke 1 Agustus, lalu Menkeu Purbaya menundanya lagi ke November karena ingin kesiapan platform lebih matang.

Akhirnya, Menkeu Suahasil Nazara bersama Bimo memajukan kembali ke 1 Oktober setelah uji sistem selesai. Selain itu, proses sandboxing yang berlangsung hampir setahun.

Soal dampak ke harga jual, omzet Rp10 juta sebulan membuat potongan pajak Rp50 ribu. Kecil secara nominal, tetapi margin tipis tetap terasa. Selanjutnya, beberapa seller kemungkinan menyesuaikan harga jual untuk menutup potongan tersebut. PPh marketpleace mulai 1 oktober akan berdampak pada konsumen beberapa minggu setelah sistem berjalan.

Kalau omzetmu di bawah Rp500 juta setahun, segera kirim surat pernyataan ke marketplace sebelum 1 Oktober.

Selain itu, jika omzet sudah di atas itu, tidak ada yang perlu dilakukan — potongan berjalan otomatis.

Yang paling penting: pastikan data NPWP atau NIK di akun marketplace kamu sudah benar.

Pemotongan ini tercatat atas namamu dan masuk ke laporan SPT Tahunan.