JAKARTA – wajib pajak yang mengajukan keberatan sebaiknya menyiapkan datanya lebih awal. Melalui Peraturan Mentri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026, Direktorat Jendral Pajak sekarang mempunyai ruang lebih luas untuk menggali data sebelum memutus keberatan.
PMK ini mengubah PMK 118/2024 yang mengatur tatacara pembetulan, keberatan,pengurangan,penghapusan, dan pembatalan di bidang perpajakan. Aturanya ditetapkan pada 29 September 2026 dan berlaku sejak 2 oktober 2026, berselang hanya 3 hari.
Dalam meneliti keberatan, DJP bisa meminta buku, catatan, data, informasi, bukti pendukung, bahkan penjelasan langsung dari wajib pajak. Petugas pun boleh mengklarifikasi, membahas, memeriksa untuk tujuan lain, melakukan penilaian, hingga datang ke lokasi wajib pajak. Keputusan keberatan harus berpijak pada data yang lengkap.
Wajib pajak mempunyai waktu tenggat paling lambat 15 hari kerja untuk memenuhi permintaan data awal. Kalau belum terpenuhi, DJP bisa mengirim permintaan kedua dengan batas paling lama 10 hari kerja. Jadi untuk wajib pajak jangan menunda – nunda untuk melengkapi data.
Sebelum keputusan keberatan terbit, wajib pajak akan menerima pemberitahuan untuk hadir, lengkap dengan hasil penelitian keberatan yang masih sementara. Dari sana wajib pajak bisa mmenanggapinya, baik langsung maupun tertulis, dalam waktu paling lama 10 hari kerja. Jika tidak hadir atau tidak menanggapi, proses akan jalan terus. DJP cukup mencatat ketidak hadiran itu dan melanjutkan penelitian.
PMK 71/2026 juga menegaskan kewenangan DJP bertukar informasi perpajakan dengan otoritas pajak negara mitra berdasarkan perjanjian internasional. Ketentuan soal pengurangan atau penghapusan sanksi administratif pajak ikut didiskusikan.
Sumber : https://jdih.kemenkeu.go.id/dok/pmk-71-tahun-2026 , https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1823034/pmk-712026-terbit-aturan-pembetulan-dan-keberatan-pajak-direvisi , https://www.cnbcindonesia.com/news/20261006085021-4-773633/suahasil-rilis-aturan-baru-soal-tata-cara-keberatan-pajak-ini-isinya