JAKARTA – Kementrian keuangan baru saja mengeluarkan peraturan baru yang mengubah cara pembayaran utang pajak perhitungan melalui PMK 71/2026, sejumlah ketentuan dalam PMK 118/2014 tentang pembetulan, pengurangan, penghapusan, dan pembatalan di bidang perpajkan direvisi. Perubahanya tidak main-main, dan efeknya langsung terasa bagi siapa pun yang sedang punya tunggakan pajak.
Dulu wajib pajak membayar hutang pajak, uangnya di bagi secara proposional antara pokok utang dan sanksi administratif. Jadi sebagian masuk ke pokok, sebagian lagi ke denda, dalam waktu bersamaan. Sekarang mekanismenya sudah di ubah. Pembayaran akan diperhitungkan lebih dulu untuk melunasi pokok utang pajak. Sanksi administratif baru mulai dikurangi setelah pokoknya benar-benar lunas. Artinya, jika wajib pajak mencicil, porsi awal pembayaran akan habis untuk menutup pokok dulu, bukan dendanya.
Untuk wajib pajak yang hutangnya cukup besar dan dicicil bertahab, Perubahan ini penting untuk diperhitungkan. Proses pelunasan pokok akan terlihat lebih cepat di catatan, meski total kewajiban yang harus dibayar tetap sama.
Perubahan kedua menyasar proses keberatan. Jangka waktu penyimpanan tanggapan atas hasil penelitian keberatan kini disempurnakan sehingga alurnya lebih jelas bagi wajib pajak maupun petugas pajak yang menangani berkas tersebut. Kejelasan jangka waktu penting karena keterlambatan dalam proses keberatan bisa berakibat pada hak wajib pajak untuk menyampaikan tanggapan.
Ketentuan soal pengurangan atau penghapusan sanksi juga dipertegas. Sanksi administratif yang timbul akibat proses keberatan, banding, atau peninjauan kembali tidak dapat lagi dimohonkan lagi pengurangan maupun pernghapusan melalui mekanisme ini. Dengan kata lain, jalur permohonan yang diatur dalam PMK ini punya batasan yang lebih tegas dibanding sebelumnya, dan tidak bisa dipakai untuk semua jenis sanksi.
Jadi PMK 71/2026 ini bukan program pemutihan atau ampunan pajak. Pokok utang pajak tetap wajib dilunasi sepenuhnya. Fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi tetap ada, tetapi tetap mengikuti persyaratanyang berlaku, bukan diberikan begitu saja.
Aturan ini resmi berlaku mulai 2 oktober 2026, lengkap dengan ketentuan peralihan untuk mengatur pelaksanaan aturan baru terhadap proses yang sedang berjalan. Wajib pajak yang saat ini sedang dalam prose keberatan, banding, pengajuan pengembalian, atau pencicilan utang pajak, disarankan memeriksa ketentuan peralihan tersebut agar tidak salah menghitung kewajiban yang harus dipenuhi.
Sumber : kemenkeu.go.id