Perbandingan Tarif Pajak Hiburan UU 28/2009 dengan UU HKPD

Bisnis.com, JAKARTA – Tarif pajak hiburan sebesar 75% ternyata bukan hal baru dalam peraturan pajak daerah dan restribusi daerah (PDRD) Indonesia. Dalam Undang-Undang (UU) No. 28/2009 tentang PDRD, kala itu Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang menjabat sebagai presiden menetapkan…