11 Provinsi Ini Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan pada Oktober 2025, Simak Syaratnya

JAKARTA – Pemutihan pajak kendaraan bermotor kembali diberikan oleh sejumlah pemerintah daerah (pemda) pada Oktober 2025.

Setidaknya ada 11 provinsi yang memberikan keringanan pajak bagi masyarakat. Namun, setiap daerah memiliki kebijakan dan jadwal pemutihan yang berbeda.

Biasanya dimulai dari pembebasan denda keterlambatan hingga diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Berikut daftar 11 provinsi yang memberlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor pada Oktober 2025.

Daftar dan Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Oktober 2025

1. Aceh (1 Mei – 31 Desember 2025)

Keringanan: Bebas pajak progresif + denda/tunggakan kendaraan

2. Banten (Hingga 31 Oktober 2025)

Keringanan: Bebas pokok & sanksi PKB; tunggakan sebelumnya dihapus asalkan bayar PKB tahun berjalan

3. Yogyakarta (Hingga 31 Oktober 2025)

Keringanan: Bebas denda PKB, BBNKB, dan bebas denda SWDKLLJ tahun lalu dan sebelumnya.

4. Kalimantan Barat (Hingga 20 Desember 2025)

Keringanan: Diskon pokok PKB, pajak progresif, gratis BBNKB

5. Kalimantan Selatan (5 Januari – 31 Desember 2025)

Keringan: Diskon besar untuk PKB/BBNKB; bebas semua tunggakan & denda; cukup bayar tahun berjalan.

6. Lampung (1 Agustus – 31 Oktober 2025)

Keringanan: Bebas tunggakan, denda, pajak progresif, BBNKB kendaraan bekas; mutasi masuk bebas denda.

7. Papua Barat (1 Juli – 20 Desember 2025)

Keringanan: Bebas sanksi administratif & pengurangan pokok pajak & BBNKB.

8. Riau (Hingga 15 Desember 2025)

Keringanan: Penghapusan denda & pokok tunggakan lama; mutasi masuk diberi diskon; taat pajak mendapat diskon (Bapenda Riau)

9. Kepulauan Riau (1 Juli – 15 November 2025)

Keringanan: Bebas sanksi admin PKB 100%, pengurangan PKB, bebas denda SWDKLLJ, bebas BBNKB II.

10. Sulawesi Tenggara (Berlaku hingga April 2026)

Berbeda dari provinsi lain, Sulawesi Tenggara memberikan pembebasan tunggakan dan denda PKB tahun 2024 yang berlaku hingga April 2026.

Program ini terutama menyasar kalangan pelajar dan mahasiswa sebagai bentuk dukungan terhadap kelompok masyarakat yang masih berstatus pelajar namun telah memiliki kendaraan pribadi.

11. Kalimantan Utara (Hingga Desember 2025)

Pemprov Kalimantan Utara juga memperpanjang program penghapusan denda pajak kendaraan hingga Desember 2025.

Dalam program ini, masyarakat hanya diwajibkan membayar biaya administrasi untuk pencetakan STNK, BPKB, dan TNKB sebagai bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Syarat dan Cara Mendapat Pemutihan Pajak Kendaraan

———————-

Artikel berjudul “11 Provinsi Ini Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan pada Oktober 2025, Simak Syaratnya
dikutip dari https://ekonomi.bisnis.com/read/20251009/259/1918814/11-provinsi-ini-gelar-pemutihan-pajak-kendaraan-pada-oktober-2025-simak-syaratnya