Daftar Seller yang Dikecualikan dari Pungutan Pajak di Ecommerce oleh Kemenkeu

JAKARTA – Ojek daring (online) atau ojol hingga penjual pulsa dikecualikan dari pungutan pajak penghasilan (PPh) 22 oleh niaga elektronik (e-commerce) yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. “Ojol ini tidak dipungut, termasuk pengecualian,” kata…