JAKARTA – Rencana pemerintah memungut PPn lewat sistem baru bernama SPP-TDLN ternyata belum jalan seperti yang dijadwalkan. Direktur penyuluhan dan hubungan masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menegaskan bahwa sistem ini belum diimplementasikan hingga saat ini karena masih dalam proses stabilisasi.
Spp-tdln di tunda
Namun sebelumnya, Dirjen Pajak Bimo WIjayanto sudah mengumumkan tanggal 10 septeember 2026 sebagai hari pertama berlakunya spp-tdln di tunda.
Selain itu, informasi ini muncul dalam rapat bersama Komisi XI DPR.
spp-tdln di tunda
Sistem ini mengharuskan bank dan penyedia jasa pembayaran mengirim data tiap transaksi ke sistem milik PT Jalin Pembayaran Nusantara.
Selain itu, Anak perusahaan BUMN yang ditunjuk melalui perpres 68 Tahun 2025 dan PMK 49 Tahun 2026 adalah penyelenggaranya.
Selanjutnya, Jalin harus balikin konfirmasi “kena PPN atau tidak”.
Konfirmasi ini diberikan dalam waktu maksimal satu hari.
Ini artinya ribuan titik pembayaran digital dari berbagai bank harus terintegrasi mulus ke satu sistem konfirmasi terpusat.
Sistem ini harus cepat dan akurat.
Dan masih belum ada tanggal pastinya untuk sistem pajak ini diluncurkan. DJP hanya bilang akan ngumumin jadwal go-live baru melalui saluran resmi begitu sistemnya siap, tanpa ngasih tau perkiraan pasti waktunya. Untuk sementara, pungutan PPN transaksi digital luar neegri tetap jalan seperti biasa melalui skema PMSE yang sudah ada.
Sumber : https://ortax.org/implementasi-spp-tdln-ditunda-djp-belum-tetapkan-jadwal-baru , https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1822259/siap-siap-ditjen-pajak-akan-terapkan-spp-tdln-mulai-10-september-2026 , https://pajakku.com/artikel/spp-tdln-berlaku-mulai-10-september-2026-ini-mekanismenya