JAKARTA – Pemerintah merevisi aturan akuntansi pinjaman yang disalurkan negara lewat PMK 72/2026. Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengubah PMK 179/PMK.05/2017 tentang sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pengelolaan pemberian pinjaman. Aturan ini ditetapkan pada 1 Oktober 2026 di Jakarta dan langsung berlaku untuk laporan keuangan tahun anggaran 2026.
PMK 179/2017 sudah berjalan hampir sembilan tahun. Selama itu, ketentuan soal kualitas piutang dan pembentukan penyisihan piutang tidak tertagih di kementerian/lembaga maupun bendahara umum negara (BUN) ikut berubah. Akibatnya, aturan akuntansi pinjaman yang lama tidak sinkron lagi dengan ketentuan yang lebih baru. PMK 72/2026 menyelaraskan keduanya, sehingga pencatatan piutang dari pinjaman pemerintah mengikuti standar yang sama dengan piutang negara lainnya.
Revisinya cukup luas. Lima bagian lampiran diubah sekaligus, yaitu bab I, II, III, VI, dan VII, yang mencakup pendahuluan, sistem akuntansi, kebijakan akuntansi transaksi, ilustrasi transaksi, sampai bagian penutup. Perubahan ini menyentuh hampir seluruh kerangka teknis pencatatan.
Salah satu poin paling praktis adalah restrukturisasi piutang. Bagi debitur yang kesulitan membayar, baik pemerintah daerah, BUMN, maupun penerima pinjaman lainnya, aturan baru ini mengatur pencatatan keringanan, angsuran, atau penundaan pembayaran. Penyisihan piutang tidak tertagih juga harus disesuaikan dengan perubahan status piutang tersebut di laporan keuangan.
Poin penting kedua adalah penghapusan piutang. PMK 72/2026 merinci pencatatan penghapusan piutang pokok pada tanggal efektif, berdasarkan dokumen sah yang menjadi dasarnya. Penghapusan butuh dokumen dasar yang jelas dan tanggal yang pasti.
Sumber : kemenkeu.go.id