JAKARTA — Kementerian Keuangan kembali melontarkan wacana mewajibkan konsultan pajak berpraktik lewat Kantor Konsultan Pajak (KKP) berizin. PMK 55/2026 yang berlaku saat ini belum memuat ketentuan tersebut secara eksplisit.
Kewajiban praktik lewat kantor ini masih berada dalam masa transisi, menurut informasi yang beredar. Kemenkeu akan mengatur ketentuan tersebut lebih lanjut lewat aturan turunan, bukan langsung lewat PMK 55/2026. Aturan itu, bersama PMK 44/2026, baru menjadi fondasi awal sebelum kebijakan yang lebih ketat benar-benar berlaku.
Kemenkeu menjanjikan bantuan branding dan promosi bagi KKP berizin resmi. Nilai tambah ini penting karena konsultan pajak dilarang beriklan secara mandiri. Mendirikan kantor berizin jadi salah satu jalan mendapat eksposur lebih luas tanpa melanggar aturan periklanan.
Kewajiban berpraktik lewat kantor bukan hal baru. Akuntan publik, aktuaris, dan penilai sudah lebih dulu menerapkan standar serupa. Langkah Kemenkeu ini menyelaraskan posisi konsultan pajak dengan profesi-profesi yang sudah lebih mapan secara regulasi.
Saat ini konsultan bisa memilih praktik perorangan atau mendirikan KKP. Bagi yang memilih opsi kedua, aturan ini memperkuat tata kelolanya. Belum ada kewajiban yang mengikat semua konsultan pajak untuk bernaung di bawah kantor berizin.
Sumber
- Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 55 Tahun 2026 tentang Konsultan Pajak.
- Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026.
- Keterangan dan arahan kebijakan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait rencana kewajiban praktik konsultan pajak melalui Kantor Konsultan Pajak (KKP) berizin