JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Khusus Jakarta resmi mengenakan pajak hiburan sebesar 10% terhadap berbagai fasilitas olahraga termasuk tempat kebugaran, kolam renang, futsal, hingga olahraga yang sedang naik daun seperti padel.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta Nomor 257 Tahun 2025, atas perubahan kedua dari Keputusan Kepala Bapenda Nomor 854 tahun 2024.
Selain itu, Ketua Satuan Pelaksana Penyuluhan Pusat Data dan Informasi Pendapatan Jakarta, Andri M. Rijal, menjelaskan bahwa perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan perkembangan olahraga.
“Ketentuan tersebut terbit karena menyesuaikan dengan perkembangan olahraga atau hiburan yang ada di masyarakat yang merupakan objek pajak daerah,” ujar Andri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (2/6/2025).
Adapun keputusan Bapenda tersebut telah diteken oleh Kepala Bapenda Lusiana Herawati pada 20 Mei 2025.
“Keputusan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” tulis isi keputusan tersebut.
Berikut daftar lengkap fasilitas olahraga yang masuk dalam kategori olahraga permainan yang menjadi objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk jasa kesenian dan hiburan.
• Tempat kebugaran (fitness center), termasuk tempat yoga/pilates/zumba
• Lapangan futsal/sepak bola/mini soccer
• Lapangan tenis
• Kolam renang
• Lapangan bulu tangkis
• Lapangan basket
• Lapangan voli
• Lapangan tenis meja
• Lapangan squash
• Lapangan panahan
• Lapangan bisbol/sofbol
• Lapangan tembak
• Tempat bowling
• Tempat biliar
• Tempat panjat tebing
• Tempat ice skating
• Tempat berkuda
• Tempat sasana tinju/beladiri
• Tempat atletik/lari
• Jetski
• Lapangan padel
———————-
Artikel berjudul “21 Olahraga Kena Pajak Hiburan 10% di Jakarta, Ada Pusat Kebugaran hingga Padel
“ dikutip dari https://jakarta.bisnis.com/read/20250702/77/1889732/21-olahraga-kena-pajak-hiburan-10-di-jakarta-ada-pusat-kebugaran-hingga-padel