JAKARTA — Pemerintah sedang mempertimbangkan untuk mengadopsi sistem hukum common law dalam penyusunan rancangan peraturan pemerintah atau RPP tentang Pengelola Instrumen Keuangan (Special Purpose Vehicle) dan Pengelola Dana Perwalian (Trustees).
Direktur Jenderal (Dirjen) SPSK Kemenkeu, Masyita Cristallin menjelaskan bahwa terdapat total 20 aturan turunan Undang-Undang (UU) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). RPP tentang Special Purpose Vehicle dan Trustee itu merupakan salah satu aturan turunan mandat UU P2SK yang ingin diselesaikan tahun depan.
“RPP ini tentu penting untuk dapat mengundang capital inflow masuk ke Indonesia,” terang Masyita di Kompleks Parlemen Senayan, dikutip Selasa (18/11/2025).
Menurut Masyita, pembahasan RPP itu dari segi substansi sudah cukup dekat dengan tahap penyelesaian. Dia menjelaskan, payung hukum itu berguna untuk memastikan sistem investasi Indonesia bisa menerapkan sistem hukum di luar civil law yang umumnya diterapkan Indonesia.
Sekadar catatan, civil law merupakan sistem hukum yang umumnya berlaku di Indonesia kendati juga mengakui hukum adat maupun hukum Islam di beberapa daerah tertentu (sistem campuran).
Adapun common law adalah sistem hukum yang umumnya diterapkan di negara-negara pusat investasi seperti Singapura, Hong Kong, termasuk Uni Emirat Arab. Terkait hal itu Kementerian Hukum pada tahun lalu menyatakan bahwa sistem common law di sebuah ekosistem investasi dapat dilakukan dengan meniru sistem yang diterapkan oleh UEA.
Common law dalam hal ini melakukan adopsi dan modifikasi terhadap regulasi yang mengatur terkait entitas badan usaha, perpajakan, jasa keuangan serta keimigrasian yang disesuaikan dengan local context dan kepentingan Indonesia.
Masyita menyebut RPP yang tengah digodoknya itu diharapkan bisa memberikan ruang bagi sistem investasi di Indonesia dalam menerapkan common law, supaya bisa menarik aliran investor asing.
“Ini juga untuk memastikan, meskipun Indonesia mengadopsi civil law, kita bisa meng-craft sedikit common law ke dalam sistem investasi sehingga kita bisa menciptakan suatu area di mana terjadi bankruptcy remoteness. Ada separation [pemisahan] antara pemilik dan beneficiary dari investasi sehingga mempermudah investasi itu terjadi,” terang mantan staf khusus Menkeu itu.
———————-
Artikel berjudul “Alasan Pemerintah Ingin Tiru Singapura Cs hingga Rela Adopsi Sistem Common Law
“ dikutip dari https://ekonomi.bisnis.com/read/20251119/259/1930054/alasan-pemerintah-ingin-tiru-singapura-cs-hingga-rela-adopsi-sistem-common-law





