PEKANBARU – Program penghapusan denda keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Provinsi Riau memulihkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2025 sebesar Rp224,94 miliar.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau M Sayoga mengatakan program pengampunan denda PKB diperoleh dari dua tahap pengelenggaraan yakni pada 19 Mei hingga 19 Agustus 2025. Selanjutnya dilakukan diperpanjang hingga 15 Desember 2025.
“Selama berlangsungnya program penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor, tercatat sebanyak 317.481 unit kendaraan memanfaatkan program ini,” ujarnya Kamis (18/12/2025).
Dia merincikan yang memanfaatkan program tersebut diantaranya kendaraan jenis bus tercatat sebanyak 168 unit dengan PAD sebesar Rp302,12 juta. Kendaraan jenis jeep sebanyak 8.956 unit dengan PAD Rp27,86 miliar.
Kemudian kendaraan jenis light truk sebanyak 2.753 unit dengan PAD Rp6,73 miliar serta microbus sebanyak 644 unit dengan PAD Rp1,02 miliar.
Untuk kendaraan jenis minibus, terdapat 55.720 unit yang memanfaatkan program ini dengan kontribusi PAD sebesar Rp84,77 miliar. Kendaraan jenis pick up tercatat sebanyak 16.502 unit dengan PAD Rp27,28 miliar, sedangkan sedan sebanyak 2.257 unit dengan PAD Rp4,1 miliar.
Selanjutnya, kendaraan roda dua mendominasi jumlah peserta program dengan total 219.716 unit dan menghasilkan PAD sebesar Rp36,29 miliar. Kendaraan roda tiga tercatat 206 unit dengan PAD Rp30,21 juta serta kendaraan jenis truk sebanyak 10.559 unit dengan PAD Rp36,52 miliar.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada masyarakat atas meningkatnya antusiasme membayar pajak kendaraan. Ini menunjukkan kesadaran yang semakin baik akan pentingnya pajak sebagai kontribusi nyata bagi pembangunan daerah,” pungkasnya.
———————-
Artikel berjudul “Ampuni Denda Pajak Kendaraan (PKB), Riau Pulihkan PAD Rp224,94 Miliar
“ dikutip dari https://sumatra.bisnis.com/read/20251218/533/1938001/ampuni-denda-pajak-kendaraan-pkb-riau-pulihkan-pad-rp22494-miliar





