Anak Buah Menkeu Purbaya di Kanwil Pajak Sumbar-Jambi Kirim 55.575 Surat Paksa per 10 Desember

Bisnis.com, PADANG – Anak buah Menteri Keuangan Purbaya Yudha Sadewa di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatra Barat dan Jambi mengklaim menyelamatkan uang negara sebesar Rp583,56 miliar per 10 Desember 2025  (year to date/ytd).

Arif Mahmudin Zuhri, Kepala Kanwil DJP Sumbar dan Jambi mengatakan memperkuat pelaksanaan penegakan hukum perpajakan. Langkah itu mencakup pemeriksaan, penagihan, pemeriksaan bukti permulaan, hingga penyidikan. 

 “Melalui rangkaian upaya ini turut membukukan kontribusi kinerja penegakan hukum sebesar Rp583,56 miliar,” katanya akhir pekan lalu (20/12/2025).

Dia mengklaim, penagihan dan pemeriksaan yang dijalankan mengedepankan pendekatan proporsional, humanis, dan memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak. 

Hingga 10 Desember 2025, lanjutnya, kegiatan pemeriksaan pajak di lingkungan Kanwil DJP Sumbar dan Jambi menghasilkan penerimaan sebesar Rp437 miliar, Hasil ini mencakup sinergi Unit Pemeriksa Pajak (UP2) di Kanwil dan 10 UP2 pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah kerja Sumbar dan Jambi. 

“Untuk memperkuat efektivitas pemeriksaan, selama periode 1 Januari sampai dengan 10 Desember 2025 telah diterbitkan 1.293 Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) dengan potensi awal Rp337,26 miliar,” jelasnya. 

Pada periode yang sama, UP2 menyelesaikan 1.365 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang menghasilkan 8.405 produk hukum (Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak), terdiri dari 5.307 SKPKB bernilai Rp594,35 miliar, 1 SKPKBT senilai Rp75,01 juta, serta 3.097 STP total Rp29,79 miliar. 

“Pemeriksaan bukan semata mencari kekeliruan, tetapi memastikan keadilan pemenuhan kewajiban perpajakan berbasis data dan ketentuan,” tegasnya.

Di sisi penagihan, kata Arif terus berupaya mengoptimalkan penerimaan melalui penagihan aktif sebagai bagian dari penegakan hukum administrasi. Pada 17–18 November 2025, Juru Sita Pajak Negara (JSPN) pada 10 KPP melaksanakan pemblokiran serentak rekening penanggung pajak yang melibatkan 54 Wajib Pajak dan 75 Penanggung Pajak, dengan 419 surat permintaan pemblokiran dan nilai tunggakan mencapai Rp283.883.291.862. Kegiatan ini dilaksanakan melalui kerja sama dengan 15 bank (5 bank Himbara dan 10 bank lainnya). 

Arif menyampaikan apresiasi atas dukungan sektor perbankan, seraya menekankan pentingnya respons cepat agar proses pengamanan aset berjalan efektif dan sesuai ketentuan. Tindakan ini dilakukan setelah tahapan persuasif ditempuh melalui Surat Teguran dan Surat Paksa, serta pemberian ruang bagi Wajib Pajak untuk melunasi kewajiban secara sukarela. 

“Pemblokiran dapat dicabut setelah utang pajak dan biaya penagihan dilunasi; apabila saldo mencukupi namun pelunasan tidak dilakukan, KPP dapat menindaklanjuti sesuai mekanisme pemindahbukuan ke kas negara,” ucapnya.

Sampai dengan 15 Desember 2025, penagihan yang telah dilakukan meliputi penerbitan 55.575 Surat Paksa, 471 objek sita, 8 tindakan pencegahan (cegah), serta 419 surat pemblokiran serentak. Adapun realisasi penerimaan Penagihan Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi mencapai Rp142.006.150.053.

Kanwil DJP Sumbar dan Jambi menilai langkah penagihan aktif ini tidak hanya memberikan efek jera bagi penunggak pajak yang tidak kooperatif, tetapi juga menjadi pengingat bagi masyarakat luas agar memenuhi kewajiban tepat waktu.

Menurutnya penegakan hukum pidana perpajakan juga menjadi perhatian, dengan tetap membuka ruang penyelesaian melalui mekanisme sukarela sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sepanjang 2025, penyelesaian perkara Pemeriksaan Bukti Permulaan dan Penyidikan (Buperdik) berhasil memulihkan kerugian negara secara keseluruhan sebesar Rp4,25 miliar.

Dalam Buperdik, terdapat 17 perkara yang diselesaikan, 4 perkara diselesaikan melalui mekanisme Pasal 8 ayat (3) UU KUP (pengungkapan ketidakbenaran secara sukarela dan pelunasan), 12 perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan, dan 1 perkara dinyatakan sumir. Melalui jalur ini, pemulihan kerugian negara mencapai Rp542,92 juta. 

Sementara pada tahap penyidikan, Kanwil DJP Sumbar dan Jambi menyelesaikan 5 perkara, 2 perkara dihentikan penyidikannya berdasarkan Pasal 44B UU KUP setelah pelunasan kerugian negara, sehingga memulihkan penerimaan sebesar Rp3,72 miliar; serta 3 perkara dinyatakan lengkap (P-21), dengan 2 perkara telah memperoleh putusan pengadilan dan 1 perkara masih berproses menuju persidangan. 

“Dua perkara dengan tersangka AH dan EY telah diputus pada tahun 2024. Vonis AH dipidana penjara 2 tahun dan denda Rp5,84 miliar. Sedangkan EY dipidana penjara 2 tahun dan denda Rp5,64 miliar,” ungkapnya.

Oleh karena itu, Arif menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan penegakan hukum yang tegas, profesional, berkeadilan, dan humanis, sekaligus menjaga kepercayaan publik melalui transparansi dan akuntabilitas. 

DJP juga mengajak seluruh Wajib Pajak untuk terus meningkatkan kepatuhan dalam menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan pajak secara benar. 

———————-

Artikel berjudul “Anak Buah Menkeu Purbaya di Kanwil Pajak Sumbar-Jambi Kirim 55.575 Surat Paksa per 10 Desember
dikutip dari https://sumatra.bisnis.com/read/20251222/534/1938753/anak-buah-menkeu-purbaya-di-kanwil-pajak-sumbar-jambi-kirim-55575-surat-paksa-per-10-desember