Andalkan Coretax, Anak Buah Menkeu Sri & Dukcapil Sepakati Basis Penetapan Wajib Pajak

JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan meneken kerja sama pemanfaatan data kependudukan bersama Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.

Kementerian Keuangan yang saat ini dipimpin oleh Menteri Sri Mulyani menegaskan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai bagian dari penguatan sistem perpajakan nasional. Penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) dilakukan langsung oleh Direktorat Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dan Direktorat Jenderal Dukcapil Teguh Setyabudi di Gedung Cakti KPDJP, Jakarta, pada Selasa (29/7/2025).

“Kerja sama ini merupakan upaya integrasi dan pemanfaatan data lintas sektor untuk memperkuat basis data perpajakan dan administrasi kepemerintahan,” ujar Bimo, dikutip dari rilis media Ditjen Pajak, Rabu (30/7/2025).

PKS ini mencakup hak akses data kependudukan, validasi NIK, pemutakhiran data, serta penyediaan layanan face recognition untuk mendukung pengawasan dan pelayanan pajak. Langkah ini juga menjadi bagian dari pengembangan sistem inti administrasi perpajakan alias Coretax, yang sudah diluncurkan pada awal tahun ini.

Dengan adanya kerja sama ini, Ditjen Pajak diharapkan dapat mempercepat proses validasi dan pemadanan data Wajib Pajak (WP) melalui NIK, seiring dengan upaya pemerintah menggantikan NPWP 15 digit menjadi NIK tunggal sebagai identitas perpajakan.

Sementara itu, Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi menegaskan bahwa dukungan ini sejalan dengan mandat regulasi pemanfaatan data kependudukan lintas sektor. Menurutnya, data Dukcapil dapat dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan negara, mulai dari pelayanan publik, alokasi anggaran, hingga penegakan hukum.


Coretax Masih Bermasalah

Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W. Kamdani mengungkapkan bahwa masih terdapat permasalahan dalam sistem inti administrasi perpajakan alias Coretax.

Meski demikian, Shinta mengapresiasi langkah-langkah perbaikan Coretax yang telah dilakukan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

“Ya, masih ada [masalah Coretax], teknis-teknis pasti kan perlu waktu [perbaikan], tapi memang sudah lebih baik, lah, kalau dibandingkan beberapa bulan lalu,” kata Shinta ditemui usai acara Peluncuran Taxpayers’ Charter di Kantor Pusat DJP, Jakarta Selatan, Selasa (22/7/2025).

Adapun, Coretax resmi diluncurkan pada 1 Januari 2025. Hanya saja, implementasi aplikasi anyar dari Ditjen Pajak itu kerap mengalami masalah hingga kini atau tujuh bulan berjalan.

Bahkan, terjadi perombakan di pucuk pimpinan Direktorat Jenderal Pajak pada Mei lalu. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melantik Bimo Wijayanto sebagai Direktur Jenderal Pajak yang baru, menggantikan Suryo Utomo yang digeser menjadi Kepala Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan Kementerian Keuangan.

———————-

Artikel berjudul “Andalkan Coretax, Anak Buah Menkeu Sri & Dukcapil Sepakati Basis Penetapan Wajib Pajak
dikutip dari https://ekonomi.bisnis.com/read/20250730/259/1897909/andalkan-coretax-anak-buah-menkeu-sri-dukcapil-sepakati-basis-penetapan-wajib-pajak