Anggota DPR Usul Pajak Khusus Orang Kaya, Soroti Lonjakan Cuan Konglomerat

JAKARTA — Anggota Komisi XI DPR Eric Hermawan mendorong Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mulai memikirkan skema pajak khusus orang kaya, menyasar kenaikan kekayaan para individu sangat kaya di Indonesia. 

Eric menilai potensi penerimaan dari kelompok ini besar, tetapi selama ini belum tergarap. Adapun, dia mendefinisikan orang kaya sebagai yang memiliki kekayaan minimal US$1 juta.

Dia memaparkan bahwa sumber penghasilan kelompok kaya di Indonesia yaitu dividen, capital gain, sewa properti, bunga obligasi, hingga penjualan aset telah membuat akumulasi kekayaan mereka terus melonjak, tetapi terhindar dari pajak.

Menurutnya, jika DJP mulai menghitung pertambahan kekayaan para individu tersebut dari tahun ke tahun maka potensi penerimaan pajaknya bisa signifikan. Dia mengklaim lonjakan kekayaan para konglomerat dan high net worth individuals (HNWI) terjadi setiap tahun dalam jumlah yang signifikan.

“Beberapa konglomerat, beberapa kawan-kawan saya itu hampir seribu orang lebih, itu punya uang banyak, hampir triliunan itu, setiap tahun bertambah. Enggak pernah diambil pajaknya,” ucap Eric dalam rapat dengan Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto dan jajarannya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (24/11/2025).

Legislator dari Fraksi Partai Golkar itu pun menyinggung kebijakan yang sudah diterapkan sejumlah negara di kawasan seperti Thailand, Vietnam, dan Filipina. Menurut catatannya, pajak khusus orang kaya di negara-negara itu telah meningkatkan kontribusi perpajakan hingga 32%.

Dia kemudian memaparkan simulasi tarif yang berpotensi diterapkan. Dengan tarif 2% saja terhadap pertumbuhan kekayaan, Eric menilai potensi penerimaan bisa mencapai Rp81,56 triliun.

Jika tarif dinaikkan menjadi 5% maka angkanya dapat menembus Rp162 triliun. Bahkan dengan tarif 10%, potensi penerimaan pajaknya bisa mencapai Rp304 triliun.

“Apalagi kalau Bapak bisa ngambil 50 orang kaya di Indonesia, lihat aja di Forbes. Bapak peres sampai kecil. Saya yakin pajak orang kaya ini belum pernah dibahas,” katanya.

Eric menilai selama ini fokus pajak hanya pada skema pajak penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 29, PPh Pasal 23, dan pajak-pajak progresif lainnya, tetapi tidak menyentuh kenaikan kekayaan individu kaya secara langsung.

Dia pun menyebutkan bahwa Indonesia kini memiliki 1.479 orang super kaya, serta sekitar 250 ribu orang kaya yang masuk kategori high net worth. Eric pun mendorong agar regulasi teknis berupa Peraturan Menteri Keuangan terkait pajak khusus orang kaya itu bisa segera disusun. “Tinggal bikin peraturan menterinya, saya yakin ini nutup [defisit APBN]” tutupnya.

———————-

Artikel berjudul “Anggota DPR Usul Pajak Khusus Orang Kaya, Soroti Lonjakan Cuan Konglomerat
dikutip dari https://ekonomi.bisnis.com/read/20251124/259/1931226/anggota-dpr-usul-pajak-khusus-orang-kaya-soroti-lonjakan-cuan-konglomerat