Aturan Baru, DJP: Konsumen Akhir Bebas Pajak atas Pembelian Emas

JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak alias Ditjen Pajak menyatakan pembelian emas oleh konsumen akhir tidak dikenakan pungutan pajak, menyusul terbitnya dua regulasi anyar yang menyederhanakan ketentuan perpajakan atas kegiatan usaha bulion.

Melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51/2025 dan PMK Nomor 52/2025, pemerintah menegaskan tidak ada pemungutan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penjualan emas, baik perhiasan maupun batangan, kepada masyarakat umum. Kedua aturan ini akan mulai berlaku 1 Agustus 2025.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa ketentuan baru tersebut merupakan bentuk penyempurnaan regulasi agar tidak terjadi tumpang tindih pajak dalam transaksi emas, khususnya di sektor bulion.

“Belum ada pengaturan yang secara spesifik mengenai penguatan PPh Pasal 2022 atas kegiatan usaha bullion menyebabkan kondisi saling pungut, yang mana bullion pungut PPh Pasal 22 atas pembelian, diatur di PMK 81 tahun 2024, dengan rate 1,5%, kemudian di sisi lain supplier juga memungut PPh Pasal 22 atas penjualan, PMK 48 tahun 2023, tarif 0,25%,” ujarnya dalam media briefing, Kamis (31/7/2025).

PMK Nomor 51/2025 mengatur pemungutan PPh Pasal 22 atas transaksi emas batangan, termasuk penunjukan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) Bulion sebagai pemungut pajak. Pembelian emas batangan oleh LJK Bulion akan dikenai PPh Pasal 22 sebesar 0,25%, tetapi dikecualikan apabila pembelian dilakukan dari konsumen akhir dengan nilai transaksi di bawah Rp10 juta.

Sementara itu, PMK Nomor 52/2025 merevisi PMK 48/2023 dan menetapkan bahwa penjualan emas oleh pengusaha emas perhiasan atau emas batangan kepada konsumen akhir, UMKM dengan skema PPh final, serta wajib pajak yang memiliki SKB PPh 22, tidak dikenai pungutan pajak.

Pengecualian yang sama juga berlaku atas penjualan kepada Bank Indonesia, transaksi melalui pasar fisik emas digital, dan kepada LJK Bulion.

Bimo menjelaskan penerbitan dua PMK ini dilakukan untuk mengakomodasi perkembangan usaha bulion yang kini mencakup simpanan, pembiayaan, perdagangan, dan penitipan emas oleh LJK. Kebijakan ini juga menyesuaikan pengaturan perpajakan dengan mandat UU No. 4/2023 tentang P2SK.

———————-

Artikel berjudul “Aturan Baru, DJP: Konsumen Akhir Bebas Pajak atas Pembelian Emas
dikutip dari https://ekonomi.bisnis.com/read/20250801/259/1898387/aturan-baru-djp-konsumen-akhir-bebas-pajak-atas-pembelian-emas