Aturan Baru Pajak Emas, Intip Persediaan Logam Mulia Pegadaian

JAKARTA— Persediaan logam mulia PT Pegadaian (Persero) terpantau makin tebal di tengah kemunculan aturan baru pajak emas.

Seperti diketahui, melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.51/2025 dan PMK No.52/2025, pemerintah menegaskan tidak ada pemungutan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penjualan emas, baik perhiasan maupun batangan, kepada masyarakat umum.

Adapun, Pegadaian sebagai salah satu bank emas tercatat memiliki persediaan emas Rp1,54 triliun hingga akhir Juni 2025. Dikutip dari laporan keuangannya, Sabtu (2/8/2025), entitas anak PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI) ini mencatatkan kenaikan persediaan emas sebesar 22,22% dari Rp1,26 triliun pada pengujung tahun 2024.

“Saldo persediaan emas terdiri dari logam mulia, stok untuk tabungan emas, perhiasan dan persediaan bahan baku dan bahan pembantu dimiliki untuk dijual entitas anak,” dikutip dari laporan keuangan.

Kenaikan persediaan emas ini tak lepas dari dimulainya bisnis bank emas pada tahun ini. Dimulainya bisnis bank emas turut mendorong aset deposito emas perusahaan. Dari laporan keuangannya, perusahaan baru memiliki kategori aset deposito emas pada periode kali ini, yakni Rp1,31 triliun. Pos aset deposito emas pun tak tersedia pada laporan keuangan periode akhir Desember 2024.

“Aset deposito emas merupakan simpanan emas di mana saldo emas dapat dimanfaatkan oleh Perusahaan untuk dimanfaatkan dalam kegiatan bisnis bulion,” ujar manajemen.

Tak heran bila kondisi ini turut berkontribusi terhadap capaian laba bersih perusahaan. PT Pegadaian dalam enam bulan pertama 2025 membukukan laba bersih periode berjalan sebesar Rp3,58 triliun, tumbuh 23,1% year-on-year (YoY) dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.

Jumlah pendapatan usaha yang dibukukan perseroan dalam semester I/2025 melesat 148% YoY menjadi Rp39,87 triliun. Pendapatan paling besar disumbang dari pendapatan penjualan emas sebesar Rp27,34 triliun, melesat 331,4% YoY dibanding periode yang sama pada tahun sebelumnya.

Pendapatan terbesar kedua dikontribusikan oleh pendapatan sewa modal dan administrasi yang mencapai Rp12,26 triliun. Angka ini tumbuh 28,4% YoY dibanding periode yang sama pada tahun sebelumnya.

Dalam laporan keuangan, manajemen mengakui bisnis bank emas membawa sejumlah risiko pasar. Manajemen menyebut risiko pasar yang dihadapi berupa perubahan suku bunga acuan dan penurunan harga emas.

“Pada kuartal II/2025 suku bunga acuan 5,75% dengan penurunan jumlah DPK 5,75% dari 6,74% dengan outlook potensi pengetatan likuiditas dengan pertumbuhan kredit 10,3%,” katanya.

Sebelumnya, Direktur Utama PT Pegadaian Damar Latri Setiawan mengatakan kinerja positif lini bisnis penjualan emas dalam semester I/2025 ini salah satunya didorong oleh peningkatan harga emas dan hadirnya layanan bank emas Pegadaian atau kegiatan usaha bulion yang diresmikan pada Februari 2025.

Damar menegaskan Pegadaian juga terus berkomitmen untuk menjawab kebutuhan masyarakat melalui produk dan layanannya, khususnya produk gadai. Tidak hanya gadai emas, berbagai produk gadai di Pegadaian antara lain gadai elektronik, gadai kendaraan, gadai tabungan emas, gadai sertifikat, hingga gadai efek.

“Pada lini bisnis mikro, kinerja Pegadaian semakin membaik didukung penyehatan kualitas kredit. Hal ini juga didukung oleh sinergi Pegadaian bersama BRI dan PNM melalui holding ultramikro yang makin memperkuat dan memperluas pasar Pegadaian,” katanya.

Terkait dengan aturan baru, PMK No. 51/2025 mengatur pemungutan PPh Pasal 22 atas transaksi emas batangan, termasuk penunjukan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) Bulion sebagai pemungut pajak. Pembelian emas batangan oleh LJK Bulion akan dikenai PPh Pasal 22 sebesar 0,25%, tetapi dikecualikan apabila pembelian dilakukan dari konsumen akhir dengan nilai transaksi di bawah Rp10 juta.

Sementara itu, PMK No.52/2025 merevisi PMK No.48/2023 dan menetapkan bahwa penjualan emas oleh pengusaha emas perhiasan atau emas batangan kepada konsumen akhir, UMKM dengan skema PPh final, serta wajib pajak yang memiliki SKB PPh 22, tidak dikenai pungutan pajak.

Pengecualian yang sama juga berlaku atas penjualan kepada Bank Indonesia, transaksi melalui pasar fisik emas digital, dan kepada LJK Bulion.

———————-

Artikel berjudul “Aturan Baru Pajak Emas, Intip Persediaan Logam Mulia Pegadaian
dikutip dari https://finansial.bisnis.com/read/20250802/89/1898701/aturan-baru-pajak-emas-intip-persediaan-logam-mulia-pegadaian