Balikpapan Kejar Setoran Pajak Rp1 Triliun Secara Digital

BALIKPAPAN — Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Balikpapan tengah menggenjot digitalisasi sistem pembayaran pajak. 

Kepala BPPDRD Balikpapan Idham Mustari menyatakan hal ini dalam upaya mengamankan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp1,053 triliun pada tahun 2025.  

“Progres terus untuk realisasi, khususnya pajak daerah ini sudah di angka 45% dari 11 jenis pajak. Kita terus mengoptimalkan supaya bisa mencapai target Rp1 triliun 53 miliar dari pajak daerah tahun ini,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (30/7/2025).

Dia menambahkan, sektor pajak konsumtif seperti hotel, restoran, dan parkir telah melampaui 50% target di semester I/2025. 

Kemudian, dia mengungkapkan implementasi perangkat tapping box dan alat rekam transaksi telah dilakukan di berbagai titik komersial. 

Teknologi ini dipasang di restoran, rumah makan, dan hotel sebagai instrumen peningkatan kepatuhan wajib pajak.

“Kita melakukan pengawasan di lapangan dan kerja sama dengan kejaksaan untuk penagihan piutang pajak demi optimalisasi. Yang paling besar kontribusinya saat ini dari pajak restoran, pajak hotel, PBB, dan BPHTB,” paparnya.

Menarik dicermati, kontribusi terbesar PAD Balikpapan justru berasal dari sektor konsumtif, seperti pajak restoran, pajak hotel, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). 

Artinya, status Balikpapan telah sah sebagai kota jasa yang dinamis.

Idham mengungkapkan bahwa konsumsi masyarakat Balikpapan menunjukkan ketahanan yang positif. Observasi lapangan menunjukkan aktivitas ekonomi di sektor kuliner dan perhotelan masih bergairah.

“Walaupun kita tahu kondisi ekonomi sedang tidak baik-baik saja infonya, tapi untuk Balikpapan, daya beli masyarakat sepertinya masih bisa terjaga. Ini tergambar dari rumah makan dan kafe yang masih ramai,” ungkapnya.

Kendati demikian, upaya digitalisasi belum sepenuhnya merata di seluruh sektor. 

Dia menjelaskan, masih ada tantangan dalam mengintegrasikan sistem pembayaran digital, khususnya untuk retribusi parkir di area publik.

“Kalau parkir di mall atau dikelola pihak ketiga sudah cashless, tapi retribusi parkir di pinggir jalan itu masih ada yang cash. Nah ini yang mau kita garap, semuanya mengarah ke pembayaran digital,” jelasnya.

Di sisi lain, dia menegaskan kebijakan nontunai telah diberlakukan secara ketat untuk pembayaran pajak. 

“Semua wajib pajak harus setor melalui sistem non cash, enggak ada bayar pakai uang langsung. Itu sudah SOP,” tegasnya.

Sistem nontunai ini dinilai mampu meminimalkan potensi kebocoran dan meningkatkan efisiensi pengelolaan pajak secara signifikan. 

Selain itu, implementasi teknologi digital juga mendukung prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah.

Lebih jauh, Idham menyampaikan pihaknya masih dalam tahap penyesuaian sistem dan intensifikasi edukasi kepada stakeholder, khususnya retribusi daerah dan jenis PAD lainnya. 

“Ini soal kebiasaan juga, kami terus sosialisasi supaya masyarakat dan pelaku usaha terbiasa dengan sistem digital. Ini penting untuk akuntabilitas dan efisiensi,” ujar Idham.

Adapun, dia optimis target PAD Rp1,053 triliun dapat direalisasikan. Khususnya untuk PBB, wajib pajak diimbau segera melunasi kewajiban sebelum jatuh tempo 30 September mendatang.

———————-

Artikel berjudul “Balikpapan Kejar Setoran Pajak Rp1 Triliun Secara Digital
dikutip dari https://kalimantan.bisnis.com/read/20250730/408/1897826/balikpapan-kejar-setoran-pajak-rp1-triliun-secara-digital