Benarkah Warisan Bakal Dipajaki? Simak Aturan dan Faktanya di Sini

JAKARTA – Isu tentang pajak warisan selalu menjadi pembahasan yang sensitif. Kalau mengambil benchmark negara lain, warisan telah menjadi objek pajak. Inggris dan Jepang adalah dua negara yang menerapkan pajak warisan.

Prinsip pajak sebagai alat distribusi penghasilan menjadi salah satu pemicu negara-negara tersebut memajaki warisan. Sebagai ilustrasi, tanpa pemajakan warisan, orang yang terlahir kaya akan menikmati warisan kekayaannya, tanpa terdistribusi ke masyarakat secara luas. Tidak ada redistribusi, akibatnya terjadi ketimpangan.

Kalau mengacu ke Indonesia,  kekayaan nasional Indonesia hanya dikuasi oleh segelintir orang. Bank Dunia pada 2015 lalu bahkan menyebut angka secara spesifik yakni 1%.

Persoalannya di Indonesia, sampai sekarang pajak warisan belum pernah berlaku. Pernah ada upaya untuk mendesain kebijakan yang mengarah ke sana. Namun gagal karena terlanjur memperoleh penolakan dari masyarakat luas.

Lantas, bagaimana posisi warisan dalam rezim pajak di Indonesia, berikut penjelasannya:

1. Warisan Bukan Objek Pajak Penghasilan Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan dikecualikan dari pengenaan PPh.

Dengan demikian, ahli waris tidak dikenakan pajak penghasilan atas tanah atau bangunan yang diperoleh dari pewaris.

2. Dasar Hukum Pengecualian Dasar hukum terbaru yang mengatur tentang pengecualian warisan dari pengenaan pajak penghasilan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK81/2024).

Dalam PMK-81/2024 Pasal 200 ayat (1) huruf d, disebutkan bahwa yang dikecualikan dari kewajiban pembayaran atau pemungutan PPh yaitu pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan karena waris. Namun, pengecualian dari kewajiban pembayaran atau pemungutan PPh tersebut diberikan dengan penerbitan Surat Keterangan Bebas PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya sebagaimana tertuang dalam PMK-81/2024 Pasal 200 ayat (2).

3. Tata Cara Pengajuan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan Warisan

a. Permohonan Surat Keterangan Bebas dapat diajukan oleh ahli waris secara tertulis ke KPP terdaftar atau bisa secara daring melalui Coretax di coretaxdjp.pajak.go.id. Permohonan akan ditindaklanjuti dalam waktu 3 hari kerja setelah permohonan diterima lengkap oleh KPP tempat ahli waris terdaftar.

b. Dalam pengajuan permohonan Surat Keterangan Bebas, ahli waris harus melampirkan dokumen berupa Surat Pernyataan Pembagian Waris sebagaimana tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2025 Pasal 101 ayat (5) huruf

c. Setelah diverifikasi, KPP tempat ahli waris terdaftar akan menerbitkan Surat Keterangan Bebas PPh sehingga proses balik nama sertipikat tanah/bangunan tidak dikenai Pajak Penghasilan.

4. Perbedaan PPh dengan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Kerancuan kerap terjadi antara PPh dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). 

a. PPh Final atas pengalihan hak karena warisan dapat dibebaskan melalui Surat Keterangan Bebas PPh.

b. BPHTB tetap berlaku atas perolehan hak atas tanah/bangunan karena warisan. BPHTB merupakan Pajak Daerah sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

5. Imbauan DJP

Direktorat Jenderal Pajak mengimbau masyarakat untuk memahami secara tepat ketentuan perpajakan terkait warisan. Tidak ada pajak penghasilan atas warisan, dan ahli waris memiliki hak untuk mengajukan Surat Keterangan Bebas PPh agar terbebas dari pengenaan PPh Final.

———————-

Artikel berjudul “Benarkah Warisan Bakal Dipajaki? Simak Aturan dan Faktanya di Sini
dikutip dari https://ekonomi.bisnis.com/read/20250918/259/1912657/benarkah-warisan-bakal-dipajaki-simak-aturan-dan-faktanya-di-sini