Cara Lengkap Aktivasi Akun Coretax DJP

JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak alias DJP mengimbau agar wajib pajak segera mengaktivasi akun Coretax, mengingat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan akan dilakukan via Coretax mulai 2026.

Direktur P2Humas Direktorat Jenderal Pajak Rosmauli menjelaskan bahwa proyeksi wajib pajak yang akan melaporkan SPT Tahunan tahun pajak 2025 pada tahun depan mencapai sekitar 14 juta.

Hanya saja, sambungnya, yang mengaktivasi akun Coretax baru 2,5 juta WP per 20 Oktober 2025. Perinciannya, 2 juta WP Orang Pribadi dan 500 ribu WP Badan (korporasi).

“Pelaporan SPT tahunan pertama kali akan kita lakukan menggunakan Coretax, tidak bisa dilakukan tanpa wajib pajak yang akan melapor [SPT Tahunan] mengaktivasi akun wajib pajaknya. Jadi sangat tidak mungkin masuk ke sistem Coretax kalau belum mengaktivasi akun wajib pajaknya,” jelas Rosmauli dalam media briefing di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Senin (20/10/2025)

Cara Aktivasi Coretax 

Coretax merupakan sistem administrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak yang memberikan kemudahan bagi pengguna.

Pembangunan Coretax merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018.

Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) merupakan proyek rancang ulang proses bisnis administrasi perpajakan melalui pembangunan sistem informasi yang berbasis COTS (Commercial Off-the-Shelf) disertai dengan pembenahan basis data perpajakan.

Tujuan utama dari pembangunan Coretax adalah untuk memodernisasi sistem administrasi perpajakan yang ada saat ini. Coretax mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak.

Berikut aktivasi akun coretax Anda

1. Wajib pajak sudah terdaftar DJP Online
1. masukkan NIK/NPWP
2. ⁠masukkan alamat email atau nomor hp yang terdaftar di DJP online
3. ⁠Masukkan kode captcha sebagaimana ditampilkan oleh sistem
4. ⁠klik kirim
5. ⁠periksa kotak masuk email atau sms untuk tautan penggantian kata sandi
6. ⁠sebelum klik pada tautan, pastikan pengirim pesan adalah domain @pajak.go.id atau sms pengirim DJP
7. ⁠Pada laman pengaturan sandi, buat kata sandi untuk akun coretax Anda
8. ⁠Sekarang Anda sudah bisa mengakses coretax

2. WP Terdaftar tapi belum punya akun DJPonline

Bagi wajib pajak terdaftar yang belum punya akun DJPonline sebelum 1 Januari 2025 secara otomatis coretax akan mengarahkan ke halaman aktivasi akun wajib pajak

3. WP terdaftar namun belum melakukan pemadanan NIK dan NPWP

Bagi WP terdaftar namun belum melakukan pemadanan NIK dan NPWP harus datang ke KPP terdekat untuk melakukan pemadanan NIK dan NPWP pada coretax

4. WP belum terdaftar/calon WP

Wajib pajak dapat melakukan pendaftaran secara mandiri dengan mengunjungi laman coretax di www.pajak.go.id kemudian mengklik dftar di sini

———————-

Artikel berjudul “Cara Lengkap Aktivasi Akun Coretax DJP
dikutip dari https://ekonomi.bisnis.com/read/20251023/259/1922716/cara-lengkap-aktivasi-akun-coretax-djp