Catat! Wajib Pajak Tak Bisa Lapor SPT Sebelum Aktivasi Akun Coretax

JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak alias DJP mengimbau agar wajib pajak segera mengaktivasi akun Coretax, mengingat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan akan dilakukan via Coretax mulai 2026.

Direktur P2Humas Direktorat Jenderal Pajak Rosmauli menjelaskan bahwa proyeksi wajib pajak yang akan melaporkan SPT Tahunan tahun pajak 2025 pada tahun depan mencapai sekitar 14 juta.

Hanya saja, sambungnya, yang mengaktivasi akun Coretax baru 2,5 juta WP per 20 Oktober 2025. Perinciannya, 2 juta WP Orang Pribadi dan 500 ribu WP Badan (korporasi).

“Pelaporan SPT tahunan pertama kali akan kita lakukan menggunakan Coretax, tidak bisa dilakukan tanpa wajib pajak yang akan melapor [SPT Tahunan] mengaktivasi akun wajib pajaknya. Jadi sangat tidak mungkin masuk ke sistem Coretax kalau belum mengaktivasi akun wajib pajaknya,” jelas Rosmauli dalam media briefing di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Senin (20/10/2025).

Sebelumnya, imbauan serupa disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto. Bahkan, Bimo mengungkapkan 2 juta WP Orang Pribadi yang sudah mengaktivasi akun Coretax belum semuanya punya kode otorisasi dan sertifikat elektronik.

Menurutnya, baru 1,2 juta wajib pajak orang pribadi yang mempunyai kode otorisasi dan sertifikat elektronik.

“Kode otorisasi dan sertifikat elektronik ini diperlukan sebagai digital signature [tanda tangan digital] di Coretax DJP,” jelasnya dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (14/10/2025).

Lebih lanjut, Bimo mengaku bahwa sistem Coretax sudah siap menerima pelaporan SPT Tahunan pada tahun depan. Direktorat Jenderal Pajak, sambungnya, akan terus melakukan edukasi ke pegawainya maupun wajib pajak melalui konseling hingga penyuluhan.

Tak hanya itu, dia mengungkapkan wajib pajak juga bisa melakukan simulator penyampaian SPT Tahunan secara pribadi. Untuk simulator SPT Tahunan wajib pajak badan sudah tersedia, namun simulator untuk wajib pajak orang pribadi masih disiapkan.

“Simulator yang OP [orang pribadi] sudah kami siapkan, dan kami akan stress test [uji ketahanan] bulan ini, 20 ribu internal karyawan kami akan melakukan stress test di dalam waktu yang bersamaan,” kata Bimo.

———————-

Artikel berjudul “Catat! Wajib Pajak Tak Bisa Lapor SPT Sebelum Aktivasi Akun Coretax
dikutip dari https://ekonomi.bisnis.com/read/20251020/259/1921892/catat-wajib-pajak-tak-bisa-lapor-spt-sebelum-aktivasi-akun-coretax