DJP: Tarif Pajak Lebih Tinggi 20% Tak Berlaku Jika Ubah NIK Jadi NPWP

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tidak akan lagi mengenakan tarif lebih tinggi sebesar 20% terhadap pekerja penerima penghasilan yang menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam pelaporan pajaknya. Syaratnya, NIK milik penduduk Indonesia tersebut telah diadministrasikan oleh…