Pengusaha Tolak Pajak Hiburan 40%-75%, Mendagri: Pemda Bisa Beri Insentif

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, membuka peluang kepada kepala daerah untuk memberikan insentif fiskal imbas adanya penolakan dari pelaku usaha terhadap tarif pajak hiburan tertentu sebesar 40%-75%. Dalam pasal 58 ayat 2 Undang-undang No.1/2022 tentang…