JAKARTA — Pengenaan pajak kekayaan terhadap 50 orang terkaya di Indonesia diyakini dapat memberikan tambahan penerimaan pajak di atas Rp81 triliun per tahun.
Peneliti Center of Economic and Law Studies (Celios) Achmad Hanif Imaduddin menjelaskan bahwa pemerintahan mendatang perlu meramu berbagai strategi kebijakan perpajakan. Kinerja penerimaan negara yang optimal sangat penting karena tingginya beban belanja dan tekanan ekonomi mendatang.
Salah satu kebijakan pajak yang perlu ditekankan menurut Celios adalah pengenaan pajak kepada orang-orang super kaya. Mereka bukan hanya dikenakan pajak penghasilan (PPh), tetapi juga pajak atas kekayaannya.
Celios mendefinisikan orang super kaya sebagai individu yang memiliki kekayaan lebih dari US$1 juta. Apabila mengacu pada kurs JISDOR hari ini senilai Rp15.415 per dolar AS, maka orang super kaya adalah mereka yang memiliki kekayaan di atas Rp15,4 miliar.
Menurut Hanif, Celios telah melakukan simulasi perhitungan potensi penerimaan pajak dari harta 50 orang terkaya di Indonesia versi Forbes. Rupanya, pemerintah berpeluang mendapatkan tambahan pajak puluhan triliun rupiah.
“Kalau kita mengambil data dari Forbes, kami pernah melakukan proyeksi dari 50 orang terkaya di Indonesia, apabila kekayaannya ini dikenai pajak, kita bisa mendapatkan sekitar Rp81 triliun,” ujar Hanif pada Kamis (12/9/2024).
Dia membandingkan bahwa uang sebesar itu dapat digunakan untuk belanja terkait lingkungan hidup hingga delapan kali lebih besar dari anggaran yang ada saat ini.
Pajak dari orang-orang terkaya itu tentu akan memberikan ruang fiskal lebih bagi pemerintah, juga menurut Hanif bisa memberikan manfaat besar bagi publik.
“Pengenaan pajak orang super kaya ini bisa memberikan manfaat kepada masyarakat,” ujarnya.
Berikut orang-orang terkaya di Indonesia versi Forbes per Kamis (12/9/2024):
- Prajogo Pangestu (US$78,7 miliar ≈ Rp1.213 triliun)
- Robert Budi Hartono (US$27,2 miliar ≈ Rp419,28 triliun)
- Michael Hartono (US$26,1 miliar ≈ Rp402,3 triliun)
- Low Tuck Kwong (US$23,6 miliar ≈ Rp363,8 triliun)
- Sri Prakash Lohia (US$8,2 miliar ≈ Rp126,4 triliun)
- Agoes Projosasmito (US$7,4 miliar ≈ Rp114,07 triliun)
- Dato’ Sri Tahir dan keluarga (US$5,5 miliar ≈ Rp84,7 triliun)
- Chairul Tanjung (US$5,3 miliar ≈ Rp81,7 triliun)
- Djoko Susanto (US$4,8 miliar ≈ Rp73,9 triliun)
- Lim Hariyanto Wijaya Sarwono (US$4,2 miliar ≈ Rp64,7 triliun)
———————-
Artikel berjudul “Celios: Pajak Rp81 Triliun Bisa Ditarik dari 50 Orang Terkaya Indonesia
“ dikutip dari https://ekonomi.bisnis.com/read/20240912/259/1799123/celios-pajak-rp81-triliun-bisa-ditarik-dari-50-orang-terkaya-indonesia