Dedi Mulyadi Terbitkan SE Atur Pembelian BBM untuk Perusahaan

BANDUNG — Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi mengeluarkan Surat Edaran (SE) terbaru yang mengingatkan seluruh perusahaan pengguna Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (BBKB) agar membeli kebutuhan BBM mereka hanya dari penyedia atau penyalur yang sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak di Provinsi Jawa Barat.

Kebijakan ini ditegaskan dalam Surat Edaran Nomor 102/KU.03.02.02/Bapenda yang ditandatangani pada 7 Juli 2025.

Dalam SE tersebut, Dedi Mulyadi mengatakan kebijakan ini bertujuan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), sekaligus menegakkan aturan sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Pemprov Jabar menegaskan, perusahaan yang kedapatan membeli BBM dari penyedia tidak resmi atau belum terdaftar di Bapenda Jabar bisa dikenakan sanksi.

Sanksinya mulai dari teguran hingga ancaman pidana sesuai Undang-Undang, dengan denda maksimal hingga 4 kali lipat dari pajak yang seharusnya dibayarkan.

“Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa setiap liter bahan bakar yang dikonsumsi di Jawa Barat memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah,” ucap Dedi Mulyadi dikutip Selasa (4/11/2025).

Dalam lampiran surat tersebut, pemerintah mencantumkan daftar panjang perusahaan penyedia BBKB yang sudah sah terdaftar.

Di antaranya adalah PT Pertamina Patraniaga, PT Shell Indonesia, PT AKR Corporindo Tbk, PT Pertamina Retail, PT Elnusa Petrofin, hingga PT Vivo Energy Indonesia.

Dengan adanya daftar ini, perusahaan konsumen di Jawa Barat diharapkan lebih mudah memastikan sumber bahan bakar yang mereka beli sesuai aturan.

Kepala Bapenda Jabar Asep Supriatna menekankan bahwa aturan ini bukan hanya untuk kepentingan pemerintah semata, melainkan juga demi menciptakan ekosistem bisnis yang sehat dan adil. 

Dengan membeli dari penyedia resmi, perusahaan tidak hanya terhindar dari masalah hukum, tetapi juga ikut mendukung pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik melalui pajak daerah.

“Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh pimpinan perusahaan pengguna bahan bakar di Jawa Barat,” ujar Asep.

———————-

Artikel berjudul “Dedi Mulyadi Terbitkan SE Atur Pembelian BBM untuk Perusahaan
dikutip dari https://bandung.bisnis.com/read/20251104/549/1926076/dedi-mulyadi-terbitkan-se-atur-pembelian-bbm-untuk-perusahaan