JAKARTA — Pemerintah bersiap menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada Januari 2025, sementara rekomendasi OECD mendorong penurunan ambang batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Kebijakan yang membuat kelas menengah terjepit jika dilaksanakan karena keduanya menggerus daya beli kelas menengah?
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa pemerintah telah memberikan sejumlah insentif untuk mendukung daya beli masyarakat kelas menengah. Insentif ini mencakup berbagai skema perpajakan hingga subsidi untuk berbagai sektor.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dwi Astuti menjelaskan bahwa pemerintah menyediakan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti dan otomotif. Program ini mencakup pembelian rumah tapak dengan harga hingga Rp5 miliar dan pembelian kendaraan listrik.
“Apakah benar masyarakat yang golongan menengah ini tidak diberi insentif? Ada skema penguatan daya beli masyarakat, misalnya PPN DTP. Ini skema insentif kepada masyarakat dengan penghasilan menengah ke atas,” ujar Dwi melalui kanal YouTube Ditjen Pajak, Selasa (26/11/2024).
Dia menambahkan, sektor properti dan otomotif diprioritaskan karena melibatkan tenaga kerja yang besar dan memiliki efek berganda terhadap industri lain, seperti bahan bangunan hingga perabotan rumah.
Selain itu, pemerintah juga memberikan subsidi energi, termasuk subsidi listrik, LPG, hingga BBM. “Pertalite yang juga masih disubsidi oleh pemerintah. Yang punya motor pasti golongan menengah ke atas. Ini adalah belanja-belanja subsidi yang memang disiapkan,” tambahnya.
Dalam kesempatan terpisah, terkait rencana kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% per 1 Januari 2025 menuai perhatian publik. Dwi Astuti menegaskan bahwa pemerintah telah memberikan informasi terkait kebijakan ini sesuai amanat Undang-Undang No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
“Perlu kami sampaikan bahwa selama ini pemerintah memulai strategi komunikasi dengan publikasi manfaat pajak,” ujarnya kepada Bisnis, Selasa (26/11/2024).
Dia menambahkan bahwa manfaat kenaikan PPN akan kembali kepada masyarakat melalui berbagai program sosial seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT), Program Keluarga Harapan (PKH), subsidi energi, hingga program pendidikan.
Namun, Komisi Informasi Pusat mengkritik Kementerian Keuangan karena dinilai kurang transparan terkait tujuan spesifik kenaikan PPN. Komisioner Komisi Informasi Pusat Rospita Vici Paulyn menyatakan bahwa masyarakat membutuhkan penjelasan lebih rinci tentang alokasi tambahan penerimaan pajak untuk program tertentu. “Hal-hal seperti itu yang harus pemerintah sampaikan secara rinci sehingga masyarakat kemudian berpikir ulang,” kata Rospita dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (25/11/2024).
Masukan dari OECD
Sementara itu, laporan terbaru dari Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) memberikan rekomendasi kepada pemerintah Indonesia untuk menurunkan ambang batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Pajak Penghasilan (PPh). Saat ini, ambang batas PTKP di Indonesia ditetapkan sebesar Rp54 juta per tahun, yang menurut OECD, terlalu tinggi dibandingkan dengan rata-rata internasional.
“Akibatnya, kebanyakan kelas menengah yang sedang bertambah jumlahnya tidak kena pajak penghasilan,” tulis lembaga pemikir itu dalam OECD Economic Surveys: Indonesia November 2024. Laporan ini juga merekomendasikan penyesuaian tarif pajak bagi kelompok penghasilan lebih tinggi untuk meningkatkan penerimaan negara.
PTKP adalah besaran penghasilan yang tidak diperhitungkan dalam pajak. Dengan menurunkan PTKP, maka OECD mendorong lebih banyak jumlah orang yang kena pajak. Langkah itu diyakini akan mendatangkan uang segar bagi pemerintah hingga Rp200 triliun. Sementara itu, pemerintah memilih menambah tarif PPh orang pribadi di 35% untuk lapisan penghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar atau orang kaya.
Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute Prianto Budi Saptono menilai bahwa pemerintah sebaiknya lebih memilih memaksimalkan pajak dari golongan berpenghasilan tinggi daripada menurunkan PTKP. “Keputusan pemerintah lebih rasional karena [memajaki orang kaya] dapat meningkatkan penerimaan pajak lebih signifikan dari penurunan PTKP,” katanya, Kamis (28/11/2024).
Laporan OECD juga menyoroti perlunya reformasi administrasi pajak untuk meningkatkan penerimaan negara. Dalam laporan yang sama, OECD memperkirakan bahwa perbaikan administrasi pajak dapat menambah penerimaan hingga 1% dari Produk Domestik Bruto (PDB), atau sekitar Rp208,9 triliun berdasarkan PDB 2023.
Direktorat Jenderal Pajak kini sedang mempersiapkan peluncuran Core Tax Administration System (CTAS) pada 2025, yang diharapkan dapat meningkatkan efisiensi sistem perpajakan melalui digitalisasi dan integrasi data.
Pemerintah pun menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 81/2024 untuk mendukung implementasi sistem ini, yang mencakup fitur pengisian otomatis data pajak. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mengoptimalkan penerimaan negara.
———————-
Artikel berjudul “Dilema Pajak Kelas Menengah, PTKP Turun atau PPN Naik jadi 12%?
“ dikutip dari https://ekonomi.bisnis.com/read/20241129/259/1820148/dilema-pajak-kelas-menengah-ptkp-turun-atau-ppn-naik-jadi-12